POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama yang terdaftar di DTKS ini dapat menerima subsidi bansos PKH 2024 dengan total saldo Rp2.400.000 ke rekening Himbara, Simak berikut informasi selengkapnya.
Periode pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk akhir tahun 2024 sudah terpantau dalam sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Dalam pembaruan tersebut, terlihat periode salur hingga Desember 2024. Beberapa penerima manfaat mempertanyakan kemungkinan pencairan dobel, namun sejauh ini pencairan bantuan cenderung dilakukan secara bertahap.
Hal ini disebabkan oleh pertimbangan anggaran di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sistem SIKS-NG menunjukkan bahwa bantuan PKH untuk Juli dan Agustus 2024 yang disalurkan melalui kartu KKS sudah sepenuhnya cair.
Selain itu, bantuan untuk September dan Oktober 2024 masih berlangsung, dengan sekitar 90% penerima manfaat telah menerima bantuan mereka. Namun, beberapa penerima masih menunggu termin pencairan berikutnya.
Untuk bantuan PKH November hingga Desember 2024, data penerima belum sepenuhnya disiapkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Nama-nama penerima masih dalam tahap persiapan, sehingga pencairan belum dapat dilakukan.
Sementara itu, penerima manfaat yang beralih dari pos ke kartu KKS untuk periode Juli-Agustus-September 2024 sebagian besar sudah menerima kartu KKS baru. Sebagian kecil penerima bahkan telah mendapatkan pencairan bantuannya dari pihak bank penyalur.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Bagi penerima manfaat yang belum menerima kartu KKS baru maupun bantuannya, diharapkan untuk bersabar dan mengikuti perkembangan informasi terbaru.
Proses pencairan bantuan ini diharapkan bisa lebih cepat mengingat akhir tahun sering kali menjadi waktu untuk audit dan laporan anggaran dari berbagai kementerian.
Informasi terbaru tentang pencairan bantuan PKH akan terus dipantau dan disampaikan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial.
Diharapkan, proses pencairan hingga akhir tahun ini dapat berjalan lancar sehingga dapat membantu para penerima manfaat tepat waktu.
KPM yang belum menerima saldo disarankan untuk mengecek status bantuan mereka melalui saluran resmi seperti aplikasi cek Bansos atau langsung bertanya ke pendamping sosial masing-masing wilayah.
Proses ini membutuhkan kesabaran karena setiap penerima tidak selalu mendapatkan dana pada waktu yang bersamaan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap ke-1: Januari - Maret 2024.
- Tahap ke-2: April - Juni 2024.
- Tahap ke-3: Juli - September 2024.
- Tahap ke-4: Oktober - Desember 2024.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cara Mengecek Status Pencairan Bansos PKH
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses Situs Resmi: Buka situs web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Data Lokasi: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
- Masukkan Nama: Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
- Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah layar.
- Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
- Tinjau Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total saldo Rp2.400.000 diterima NIK KTP atas nama yang telah terdaftar di DTKS.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.