POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan program bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), masih disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat yang tergolong miskin serta rentan miskin.
Masyarakat yang data nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) masuk dalam daftar penerima, nantinya bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) baik rumah sakit atau puskesmas, tanpa perlu mengeluarkan biaya saat memeriksakan kondisi kesehatannya.
Namun untuk memperoleh bansos KIS BPJS Kesehatan, masyarakat harus mengajukan permohonan pendaftaran serta data NIK KTP-nya terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PBI JK
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PBI JK, di antaranya:
- Tercatat dalam data DTKS
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Tidak Menerima Jaminan Kesehatan Lain
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Apabila Anda memenuhi syarat di atas, Anda bisa mendaftar melalui kantor desa setempat atau secara online melalui aplikasi cek bansos atau JKN.
Meski begitu ada beberapa kriteria yang dianggap tidak layak mendapatkan bantuan kesehatan ini, karena tidak memenuhi syarat.
Berikut ini data NIK KTP yang dianggap tidak layak menerima bantuan dari pemerintah, yaitu:
-
Meninggal Dunia
Seseorang yang sudah meninggal dunia, tidak akan lagi masuk dalam daftar penerima manfaat. Terkecuali memiliki anggota keluarga pengganti atau ahli waris.
-
Memiliki Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri
Apabila dalam KK terdeteksi ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI dan Polri, maka status penerima manfaatnya akan dihapus karena dianggap tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.
-
Alamat Penerima Tidak Ditemukan
Apabila alamat penerima manfaat tidak bisa ditemukan saat dilakukan survei untuk verifikasi dan validasi, maka bantuan tidak akan disalurkan.
-
Penerima Tidak Ditemukan