POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terpilih pemerintah untuk menerima penyaluran bansos PKH dan BPNT 2024, total saldo dana yang diterima Rp2.400.000, informasi lengkapnya simak artikel berikut.
Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencairan bansos untuk periode November hingga Desember 2024 telah dimulai dengan serentak.
Berdasarkan informasi yang tersedia di aplikasi resmi dari Kementrian Sosial, pencairan kedua jenis bantuan ini dilakukan secara bersamaan.
Bagi penerima manfaat yang memenuhi syarat, nama-nama mereka sudah dapat dicek melalui aplikasi tersebut, langkah pengecekkan ada pada artikel ini.
Namun, jika nama Anda tidak tertera dalam daftar, maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan pada periode ini.
Bagi masyarakat yang ingin tahu apakah mereka termasuk dalam daftar penerima atau justru tidak mendapatkan bantuan, terdapat beberapa ciri-ciri yang dapat dikenali.
Selain itu pengecekkan saldo bantuan juga sudah bisa dilakukan untuk memastikan apakah bantuan telah masuk ke rekening masing-masing.
Untuk bantuan PKH, proses pengecekkan sudah dapat dilakukan oleh pendamping sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Nama-nama penerima yang lolos seleksi uji kelayakan akan segara diproses lebih lanjut.
Evaluasi terhadap anggota keluarga penerima manfaat juga sedang berlangsung, hal ini penting untuk memastikan besaran bantuan yang diterima setiap keluarga.
Khususnya komponen dan kategori seperti lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, dan balita.
Lansia dan penyadang disabilitas akan mendapatkan total penyaluran dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 untuk sepanjang tahun 2024 dengan pertahapnya sebesar Rp600.000.
Pendamping sosial di masing-masing wilayan diharapkan segera melakukan verifikasi dan validasi data, terutama jika terdapat ketidaksusaian antara data yang tercantum di aplikasi dengan kondisi nyata dilapangan.
Misalnya anggota keluarga yang terdatar sudah meninggal dunia, anak sekolah yang sudah lulus sekolah atau berenti hingga pindah domisili.
Pendamping wajib melampirkan bukti pendukung berupa surat keterangan dari pemerintah desa atau dokumen untuk terkait memastikan data yang akurat.
Setelah semua proses evaluasi selesai, akan dilanjutkan dengan tahap finalisasi untuk menentukan besaran bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pencairan dana PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 diharapkan bisa dilakukan mulai minggu ketiga November, dengan target selesai hingga akhir bulan.
Berikut adalah besaran nominal dana bansos PKH dan BPNT, syarat penerimaan hingga cara melihat status penerimaannya yang bisa Anda lakukan melalui HP.
Rincian Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
- Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Rincian Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH dan BPNT
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai bansos PKH dan BPNT 2024, dengan total penyaluran saldo dana Rp2.400.000 diterima NIK KTP dan KK Anda yang telah terpilih pemerintah sebagai penerima manfaat, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.