POSKOTA.CO.ID - Apakah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I mulai cair pada pertengahan November 2024? Simak dokumen yang harus disiapkan untuk dapat dana bantuannya di sini.
Kini sudah memasuki November 2024, pencairan KJP Plus tahap I untuk bulan ini selalu ditanyakan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikatakan, waktu penyaluran saldo dana bansos ini mulai dekat. Maka dari itu, para penerima harus bersiap-siap dan periksa rekening secara berkala.
Apa Itu KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar adalah bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bantuan ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penyalurannya dilakukan secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima dengan besaran dana tergantung jenjang pendidikannya.
Besaran Dana KJP Plus
1. SD/MI
Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130.000 per bulan
2. SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170.000 per bulan
3. SMA/MA
Biaya rutin: Rp235.000 bulan
Biaya berkala: Rp185.000 bulan
Total besaran dana: Rp420.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290.000 per bulan
4. SMK
Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
Biaya berkala: Rp215.000 per bulan
Total besaran dana: Rp450.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240.000 per bulan
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C (PKBM)
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 tiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai (cashless) tiap bulan untuk pembunuhan kebutuhan peserta didik.
Pencairan KJP Plus Tahap I pada Pertengahan November 2024?
Dari pantauan akun Instagram resmi @upt.p4op, info pencairan KJP Plus tahap I sampai saat ini belum ada.
Namun, berdasarkan jadwal sebelumnya, diperkirakan penyaluran akan dilakukan pada tanggal 1 sampai 10.
Maka dari itu, KPM hanya bisa berharap bahwa pencairan akan segera dilakukan pada pertengahan bulan ini.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo dana bansosnya, maka harus mendaftar terlebih dahulu. Baru nanti akan diverifikasi dan validasi oleh pemerintah setempat.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar KJP Plus
- Mengisi formulir data dengan lengkap dan benar sesuai Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan sebagainya.
- Mengajukan surat permohonan KJP Plus secara resmi untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.
- Fotokopi KTP orang tua atau wali yang biasanya paling sedikit berjumlahkan 2.
- Meminta surat pernyataan tanggung jawab dari kepala sekolah tempat anak sekolah. Hal ini berguna untuk menyatakan bahwa benar siswa tersebut memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus.
- Menandatangani surat pernyataan ketaatan penggunaan bansos dengan bijak.
- Meminta daftar calon penerima KJP plus dari sekolah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
- Menandatangani juga surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah dia informasi terkait pencairan KJP Plus tahap I November 2024 dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk dapat saldo dananya. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.