Akhirnya! Saldo Dana Rp300.000 Cair Lewat Bantuan KJP Plus Tahap I, Simak Syarat Penerima dan Cara Daftarnya di Sini

Rabu 25 Sep 2024, 12:49 WIB
Berikut syarat dan cara daftar penerima bansos KJP Plus. (kjp/Dadan)

Berikut syarat dan cara daftar penerima bansos KJP Plus. (kjp/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan Rp300.000 untuk siswa SMP akan cair lewat bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial di Jakarta yang memberikan bantuan keuangan kepada anak-anak dari keluarga miskin untuk pendidikan. 

Pencairan dana KJP Plus ini merupakan pencairan tahap I tahun 2024 bulan September mulai dilaksanakan pada 4 September 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 533.649 peserta didik.

Dikutip dari laman media sosial Instagram @disdikdki, nantinya peserta didik dapat menggunakan saldo dana bantuan tersebut dengan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Rincian Dana KJP Plus

Saldo bantuan yang diberikan untuk siswa penerima KJP Plus disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.

  • Siswa SD di sekolah negeri akan mendapatkan Rp250.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp250.000 ditambah biaya SPP Rp130.000 setiap bulannya.
  • Siswa SMP di sekolah negeri akan mendapatkan Rp300.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp170.000 setiap bulannya.
  • Siswa SMA di sekolah negeri akan mendapatkan Rp420.000 setiap bulan, sedangkan siswa di sekolah swasta akan mendapatkan Rp300.000 ditambah biaya SPP Rp290.000 setiap bulannya.

Syarat Penerima KJP Plus

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, berikut ini persyaratannya:

Persyaratan Umum

  • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
  • Terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan  negeri  atau  swasta di DKI Jakarta
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Peryaratan Khusus

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang  disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Jika Anda belum menerima dana bantuan ini, dan memenuhi persyaratan sebagai penerimanya maka segera lakukan pendaftaran. 

Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024 akan berlangsung hingga 13 September 2024.

Cara Daftar KJP Plus

Lakukan cara berikut ini untuk lakukan pendaftaran KJP Plus tahap II berikut ini:

  1. Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah  pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun  2024
  2. Dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  • foto copy Kartu Keluarga
  • foto copy KTP orang tua/wali peserta didik
  • cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screenshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
  • Isian formulir
  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format  standar disediakan sekolah)
  1. Isian formulir, Surat Permohonan kepada Gubernur dan Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus silahkan unduh.
  2. Mengumpulkan berkas/dokumen online.
  3. Kumpulkan berkas di sekolah oleh orang tua atau wali, melalui wali kelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara.

Dana yang diberikan pemerintah lewat bantuan KJP Plus ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, baik secara tunai maupun non tunai.

Berita Terkait
News Update