Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SMP atau sederajat, atau di lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Bansos PIP difokuskan pada siswa dari keluarga ekonomi lemah. Untuk memenuhi kriteria ini, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau data status ekonomi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan prioritas.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang sangat membutuhkan.
Rincian Bansos PIP bagi Siswa
Bantuan PIP ini diberikan dalam jumlah berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk siswa SMP atau sederajat, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp750.000 per tahun. Namun berbeda dengan siswa SD dan SMA.
Pembagian bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Cara Klaim Saldo DANA PIP untuk Siswa SMP
Untuk mencairkan saldo dana bansos PIP, siswa SMP atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Periksa Pendaftaran Penerima di Sekolah atau Website Resmi
Pertama, pastikan siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dengan memeriksa melalui sekolah atau laman resmi PIP.
Jika sudah terdaftar, proses pencairan saldo dapat dilanjutkan.
2. Kunjungi Bank yang Bekerja Sama dengan Pemerintah
Saldo PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Bank Mandiri.