POSKOTA.CO.ID - Khusus untuk Anda! Namanya terpilih jadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial atau bansos BPNT 2024. Lihat syarat lengkapnya di sini!
Program bantuan sosial (bansos) BPNT adalah upaya dari pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang kehidupannya mengalami kesulitan dalam menghadapi kenaikannya harga bahan pokok di pasaran.
Penyaluran bantuan saldo dana sebesar Rp2.400.000 untuk tahun 2024 diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang tergolong dalam Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, ada beberapa syarat yang wajib untuk diketahui sebelum Anda masuk dalam golongan KPM yang resmi terdata di pemerintahan.
Ini Persyaratan Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
1. Tidak Mendapatkan Gaji UMR sebagai Karyawan atau Pensiunan
Penerima program bansos BPNT 2024 adalah mereka yang tidak terima penghasilan sebesar Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai karyawan atau pensiunan.
Hal ini tentunya bertujuan agar bansos yang diberikan menjadi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
2. Terdaftar Resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
Pendataan di DTKS dan SIKS-NG merupakan syarat wajib yang harus diperhatikan sebagai penerima bansos BPNT.
Sistem ini dipakai untuk memvalidasi dan mengidentifikasi calon penerima yang memenuhi syarat tertentu.
3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Masyarakat yang tergolong sebagai penerima bansos BPNT merupakan golongan dengan kondisi tidak mampu secara ekonomi. Hal ini dilihat dari kondisi keuangan yang memenuhi kategori kemiskinan dalam desil terbawah.
4. Tercatat di Data Kemiskinan dalam Desil Terbawah
Penerima bansos BPNT adalah kategori keluarga dengan data kemiskinan yang ada pada desil terbawah.
Hal ini ditujukan bahwa keluarga penerima manfaat tersebut memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dan membutuhkan bantuan ekstra untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. Penerima Wajib Menunjukkan NIK KTP dan KK yang Telah Tervalidasi
Calon penerima bantuan wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah divalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
6. KPM Masuk Kategori dengan Nilai Sosial Ekonomi Terendah
Penerima bantuan sosial BPNT masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah dalam DTKS.
7. Tidak Menjadi Pendamping Sosial di Program Tertentu
Penerima program bantuan tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial di program tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa bansos disalurkan kepada masyarakat yang tepat.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan yang telah dijabarkan di atas, maka bantuan dana Rp2.400.000d dari pemerintah bisa Anda dapatkan dengan mudah dan tepat sasaran sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.