POSKOTA.CO.ID - Penerima Bansos KIS BPJS atau PBI JK bisa menerima bantuan reguler sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah, dengan syarat data nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk (KTP) memenuhi kriteria.
Bansos KIS BPJS Kesehatan ini merupakan program bantuan sosial di sektor kesehatan yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Masyarakat yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat mengakses layanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
Bantuan ini diberikan pada masyarakat miskin dan rentan miskin yang ada di Indonesia, agar dapat memudahkan dalam mengakses layanan kesehatan.
Kabar baiknya, penerima bantuan kesehatan ini bisa mendapat bantuan reguler dari pemerintah seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program keluarga harapan (PKH).
Pasalnya, bantuan reguler serta bansos KIS ini saling terhubung. Penerima manfaat bisa mendapatkan kedua bantuan secara bersamaan.
Namun kepastian mendapat bantuan secara bersamaan itu ditentukan dari proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) serta memastikan kelayakan dari data NIK KTP yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT atau PKH
Kendati demikian, pemegang kartu KIS tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH dengan catatan telah dinyatakan layak oleh Kemensos dan terdaftar di data DTKS sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos reguler tersebut.
Untuk mendapatkan bantuannya, penerima manfaat harus mendaftar terlebih dahulu. Berikut ini caranya:
- Kunjungi kantor desa setempat
- Temui petugas dan sampaikan tujuan untuk mendaftar bansos PKH atau BPNT
- Bawa dokumen mulai dari KTP hingga kartu keluarga (KK)
- Bila tidak ada kendala pada data kependudukan, pihak desa akan mengusulkan data calon penerima manfaat ke dinas sosial
- Setelah itu akan ada proses verifikasi dan validasi oleh pendamping bantuan sosial setempat
- Lalu data akan diinput ke sistem informasi kesejahteraan sosial - next generation (SIKS NG)
- Kemudian pihak Kemensos akan kembali melakukan validasi
Penerima manfaat tinggal menunggu apakah dinyatakan lolos verifikasi atau tidak oleh Kemensos. Jika lolos, maka pemegang KIS bisa mendapat bansos PKH atau BPNT.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
- WNI
- Termasuk dalam golongan miskin atau rentan miskin
- Untuk penerima bansos PKH terdapat komponen penerima
- Tidak mendapat bantuan lain seperti Prakerja, BLT UMKM atau BLT Subsidi Upah
- Bukan ASN, TNI atau Polri
- Terdaftar di DTKS
Rincian Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Adapun rincian besaran saldo dana bansos baik PKH dan BPNT yang akan diterima oleh penerima manfaat sebagai berikut:
Bansos PKH
- Komponen Ibu Hamil Rp500.000 per tahap dan dalam satu tahun penyaluran sebesar Rp3.000.000
- Komponen Balita Rp500.0000 per tahap dan dalam satu tahun penyaluran sebesar Rp3.000.000
- Komponen Lansia Rp400.000 per tahap dan dalam satu tahun penyaluran sebesar Rp2.400.000
- Komponen Disabilitas Rp400.000 per tahap dan dalam satu tahun penyaluran sebesar Rp2.400.000
- Komponen siswa SD Rp150.000 per tahap dan dalam satu tahun penyaluran sebesar Rp900.000
- Komponen siswa SMP Rp250.000 per tahap dan dalam satu tahun penyaluran sebesar Rp1.500.000
- Komponen siswa SMP Rp333.333 per tahap dan dalam satu tahun penyaluran sebesar Rp2.000.000