NIK KTP dan Nama Anda Terdata Pemerintah Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024!

Rabu 06 Nov 2024, 11:10 WIB
NIK KTP dan nama Anda terdata oleh pemerintah menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK KTP dan nama Anda terdata oleh pemerintah menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan nama Anda tlah terdata oleh pemerintah untuk mendapatkan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024. Cek informasi selengkapnya di sini! 

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 akan diberikan kepada masyarakat yang NIK KTP dan namanya tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

NIK KTP dan nama yang telah terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat akan ditentukan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilihat berdasarkan kategori masyarakat tidak mampu atau miskin.

Setiap KPM yang terdaftar di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) akan mendapatkan pencairan uang tunai sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk periode pencairan satu tahun.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan biasanya diberikan setiap satu atau dua bulan sekali.

Dalam satu bulan KPM akan mendapatkan saldo sebesar Rp200.000 atau Rp400.000 untuk dua bulan atau per tahapnya.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima dari pemerintah lewat program Bantuan Sosial BPNT 2024 silahkan ikuti langkahnya di sini!

Cek Daftar Penerima Bansos BPNT 2024

  • Buka halaman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

  • Masukkan wilayah penerima manfaat sesuai domisili di KTP

  • Isi nama legkap penerima manfaat sesuai dengan data di KTP

  • Verifikasi kode OTP

  • Klik tombol “Cari Data”

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk bisa mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial 2024, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan. Cek selengkapnya di bawah ini.

  • Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan

  • Sudah mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)

  • Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu

  • Berasal dari keluarga tidak mampu

  • Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tervalidasi dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Setelah pengecekan NIK KTP di laman resmi Kemensos sudah dilakukan dan telah menampilkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia” maka Anda secara resmi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Untuk jadwal pencairan tahap keenam alokasi November dan Desember 2024 diperkirakan akan diproses  setiap awal hingga pertengahan bulan. Jadwal ini berdasarkan pengalaman dari tahap penyaluran sebelumnya.

Pencairannya juga akan melalui rekening KKS yang telah terhubung dengan Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.

Selain itu, KPM yang terdata belum memiliki rekening KKS maka penyalurannya dapat dilakukan melalui kantor pos sesuai wilayah penerimaan.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update