POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta.
Pemilik NIK e-KTP tersebut adalah mereka yang sudah mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan memenuhi syarat.
Dengan begitu, mereka dinyatakan sah mendapatkan dana bansos PKH dan layak menerima bantuan setiap tahapnya.
Adapun dana sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan miskin berupa pemerian uang dengan nominal tertentu.
Selain mendapatkan dana bantuan, para KPM juga menerima pelayanan yang disediakan contohnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Dengan adanya PKH, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia hingga mengurangi ketimpangan sosial di kalangan masyarakat.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, ada beberapa kategori lain yang berhak mendapatkan dana bansos PKH dengan nominal sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini daftar kategori KPM dan besaran dana bansos PKH yang mereka dapatkan masing-masing:
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH secara bertahap setiap tahunnya. Bantuan diberikan dalam dua bulan, tiga bulan, atau menyesuaikan kondisi apabila ada keterlambatan.
Bantuan akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank negara di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Hal ini juga berlaku bag para KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS setelah mereka mendapatkan buku rekening kolektif (burekol) dari masing-masing bank.
Saat ini penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap akhir tahun 2024. Oleh karena itu, KPM yang belum menerima bisa memeriksa status penerimaan bantuan.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Berikut cara memeriksa status penerimaan bansos PKH di laman resmi Kemensos yang bisa Anda lakukan melalui perangkat elektronik mendukung seperti hp.
- Akses Situs Resmi: Kunjungi situs Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Kolom Wilayah: Masukkan nama Provinsi hingga Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP.
- Isi Nama Lengkap: Masukkan nama Anda sebagai penerima manfaat.
- Verifikasi Kode: Ketik empat huruf kode keamanan yang muncul di layar.
- Cek Bansos: Klik tombol 'Cari Data untuk melihat status penerimaan bansos PKH 2024.
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi untuk menjadi KPM bansos PKH, berikut poin-poinnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas e-KTP
- Tercatat di data kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polro, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Demikian informasi mengenai dana bansos PKH 2024 beserta jadwal pencairannya yang perlu Anda ketahui.
Disclaimer: Bantuan ini hanya diberikan kepada para peserta yang dinyatakan layak oleh pemerintah. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.