POSKOTA.CO.ID - Artis sekaligus anggota DPR RI, Denny Cagur saat ini tengah menjadi sorotan usai dugaan promosikan judi online melalui media sosialnya.
Dugaan tersebut muncul lantaran Denny menerima endorsement yang diduga dari situs judi online tersebut.
Denny Cagur pun akhirnya klarifikasi terkait dugaan promosikan judi online atau judol.
Denny Cagur pun segera memberikan tanggapan terkait kasus yang menyeret namanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak lama oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan Denny sudah memenuhi panggilan untuk klarifikasi dari pihak kepolisian bersama dengan artis lainnya.
Denny Cagur pun menyebut bukan hanya dirinya yang diduga terlibat promosi judol, tapi ada 27 artis lainnya yang terlibat.
“Prosesnya memang sudah berjalan, ada 27 artis yang terlibat,” ujar Denny pada Rabu, 6 November 2024.
Ia pun menjelaskan bahwa dirinya tak mengetahui bahwa situs yang ia promosikan merupakan situs judi online.
“Saat itu, karena ketidaktahuan. Saya, seperti artis lainnya, sudah dipanggil ke Bareskrim dan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik,” jelas Denny.
Saat ini Denny Cagur hanya bisa menyerahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian.
“Sekarang, kita serahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian,” lanjut Denny.
Kepada masyarakat terutama publik figur, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengingatkan agar berhati-hati dalam mempromosikan situs yang berpotensi melanggar hukum.
Terutama situs judi online yang dikemas dalam bentuk endorse, kepada influencer hingga artis-artis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan motivasi dalam mempromosikan sesuatu, apakah sekadar untuk mendapatkan uang atau ada motif lain," ujar Ade Ary pada Rabu 6 November 2024.
"Harus hati-hati terhadap apa yang dipromosikan, karena kami wajib memberikan peringatan,” tambah Ade Ary.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan agar masyarakat jangan mempromosikan hal-hal yang buruk terutama melanggar hukum, seperti kudi online.
“Jangan mempromosikan hal-hal yang buruk, apalagi yang jelas melanggar hukum seperti judi online.” tambah Ade Ary.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.