Pemerintah Serius Gak Sih Berantas Judol?

Kamis 07 Nov 2024, 08:01 WIB
Sejumlah spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online terpasang di sepanjang kawasan Cawang hingga Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024).Sejumlah Sanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online pada beberapa titik di Jakarta mulai dari JPO, Trotoar, hingga pagar pembatas yang berdasarkan data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksinya mencapai Rp327 Triliun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sejumlah spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online terpasang di sepanjang kawasan Cawang hingga Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024).Sejumlah Sanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online pada beberapa titik di Jakarta mulai dari JPO, Trotoar, hingga pagar pembatas yang berdasarkan data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksinya mencapai Rp327 Triliun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

GENDERANG perang kembali ditabuh pemerintah untuk memberantas praktik judi online (judol) yang lagi lagi marak beroperasi.

Entah apakah perang kali ini kembali mereda atau kian menyala lantaran sudah untuk kesekian kalinya genderang memberantas judol itu ditabuh berkali kali.

Mudah mudah kali ini tindakan pemberantasan bukan sekedar sikap pragmatis setelah gegernya penggerebekan markas judol di sebuah  ruko di Jalan Rose Garden no 5, Jakasetia, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam operasional praktik judol itu.

Ironisnya dari belasan tersangka, sebagian besar merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peran para oknum pegawai itu sangat viral , yakni mengatur buka tutup situs judol yang telah diblokir.

Peristiwa itu pun menjadi gempar, apalagi setelah kepolisian kembali bergerak dengan menggeledah ruangan di kantor Kementerian Komdigi.

Dan bisa ditebak, serentak operasi berantas judol dan sejenisnya dilakukan. Mereka yang terindikasi terlibat judol baik pemain, admin hingga yang berperan mempromosikan langsung disikat.

Mudah mudahan tindakan agresif petugas memberantas judol kali ini bukan sekedar pragmatis semata.

praktik judol  telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius.

Padahal aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

Memberantas judol itu jauh lebih gampang daripada memberantas judi offline di kamar-kamar hotel atau di rumah-rumah yang pesertanya tidak sampai jutaan, itu lebih susah ditangkap karena harus ada buktinya. Tapi kalau judi online itu semua terdaftar.

Semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja, dan Filipina, karena semua transaksinya diawali dari Indonesia.

Tinggal kerjasama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya itu satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja.

Namun, diyakini  praktik judi online di Indonesia akan bisa diberantas sama seperti praktik pungli di setiap kementerian/lembaga pemerintah.

Sebab, praktik itu tetap ada meski presiden sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menghentikannya seperti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update