8 Penyebab yang bisa mengakibatkan dana bansos PKH dan BPNT lambat cair. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Bansos PKH dan BPNT Belum Cair di Wilayah Anda? Ketahui Apa Saja Penyebab Dana Bantuan Bisa Terlambat

Rabu 06 Nov 2024, 13:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih akan terus disalurkan oleh Pemerintah.

PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial yang dipastikan akan tetap dilanjutkan di era pemerintahan baru ini.

Dana bansos PKH dan BPNT diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong ke dalam kelas ekonomi rentan dengan kriteria tertentu sesuai ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

Dana bansos PKH dan BPNT memiliki mekanisme dan jadwal pencairan berbeda dan akan disalurkan secara bertahap ke seluruh wilayah di Indonesia.

KPM penerima bansos PKH dan BPNT adalah individu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap KPM harus melalui proses verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)i.

Namun, penyaluran dana bansos PKH dan BPNT terkadang mengalami keterlambatan pencairan ke rekening KKS milik KPM di beberapa wilayah.

Beberapa faktor dapat menjadi penyebab umum yang membuat pencairan dana bansos jadi terlambat. Apa saja?

8 Faktor Penyebab Dana Bansos PKH dan BPNT Bisa Terlambat

1. Masalah Data Penerima

Ketidakakuratan Data: Sering kali, keterlambatan pencairan disebabkan oleh data penerima yang tidak valid atau tidak lengkap.

Hal ini bisa berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak sesuai, data penerima yang belum diperbarui, atau penerima yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi belum dihapus dari daftar.

Perbaikan dan Validasi Data: Pemerintah sering melakukan proses validasi dan verifikasi ulang untuk memastikan penerima bansos benar-benar memenuhi syarat. Proses ini memakan waktu dan dapat memperlambat pencairan dana bantuan.

2. Proses Administrasi yang Panjang

Birokrasi yang Kompleks: Pengurusan bansos melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan.

Koordinasi antara instansi ini terkadang mengalami keterlambatan, baik dalam proses administrasi maupun distribusi.

Pemenuhan Prosedur Penyaluran: Penyaluran bansos membutuhkan proses administrasi yang detail, mulai dari pendataan ulang, persetujuan anggaran, hingga transfer dana.

Setiap tahapan membutuhkan waktu dan jika terjadi masalah di satu tahap, proses pencairan dana bantuan bisa tertunda.

3. Masalah Anggaran

Penyesuaian Anggaran: Dana bansos sering kali berasal dari alokasi anggaran pemerintah pusat dan daerah. Jika terjadi penundaan alokasi anggaran atau perubahan dalam kebijakan anggaran, pencairan bansos bisa tertunda.

Keterbatasan Anggaran: Dalam beberapa kasus, keterlambatan bisa terjadi karena keterbatasan dana di pemerintah daerah atau pusat yang menyebabkan penggeseran atau penundaan penyaluran.

4. Perubahan Mekanisme Penyaluran

Migrasi ke Sistem Baru: Jika ada perubahan mekanisme penyaluran, seperti pengalihan dari metode manual ke penyaluran elektronik (e-wallet) atau perubahan bank penyalur, proses ini bisa memakan waktu tambahan.

Penyesuaian Teknologi: Terkadang, perubahan teknologi seperti pengalihan ke sistem digital atau aplikasi baru dapat menyebabkan kendala teknis yang berdampak pada keterlambatan pencairan.

5. Penyesuaian Kebijakan Pusat dan Daerah

Koordinasi Pusat dan Daerah: Terkadang, terjadi perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah mengenai siapa yang berhak menerima bantuan dan bagaimana penyalurannya. Perbedaan ini bisa menyebabkan proses yang lebih lama.

Perubahan Prioritas Penerima: Kebijakan pemerintah bisa berubah, misalnya terkait dengan prioritas kelompok yang menerima bantuan, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data sebelum dana bantuan bisa dicairkan.

6. Kendala Teknis di Bank Penyalur

Masalah pada Bank Penyalur: Keterlambatan juga bisa disebabkan oleh masalah teknis pada bank yang menjadi penyalur dana, seperti gangguan sistem atau pemadaman layanan.

Dalam beberapa kasus, penerima bansos yang tidak memiliki rekening bank yang valid juga bisa mengalami keterlambatan.

Ketersediaan ATM dan Kartu Bansos: Bagi penerima yang mengambil bantuan melalui ATM atau kartu khusus, terkadang terjadi kendala pengadaan atau distribusi kartu yang menyebabkan keterlambatan.

7. Masalah Sosial atau Geografis

Daerah Terpencil atau Sulit Dijangkau: Bagi penerima di daerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau, pencairan dana bisa lebih lambat karena kendala geografis. Infrastruktur yang terbatas atau jarak ke fasilitas perbankan bisa memperlambat distribusi.

Keterbatasan Akses Teknologi: Di beberapa wilayah, penerima bansos mungkin mengalami keterbatasan akses teknologi seperti kurangnya akses internet, yang menghambat proses penyaluran bansos berbasis digital.

8. Penundaan atau Kesalahan dalam Pengumuman Penerima

Kesalahan dalam Informasi Penerima: Jika terjadi kesalahan dalam pengumuman penerima atau penetapan data, penerima bisa mengalami keterlambatan dalam menerima dana.

Perubahan Waktu Pencairan: Kadang pemerintah pusat atau daerah mengumumkan jadwal pencairan yang berbeda dari jadwal yang diharapkan oleh masyarakat, menyebabkan persepsi keterlambatan.

Pastikan data yang terdaftar dalam program PKH atau BPNT sudah valid dan sesuai, terutama terkait NIK dan data kependudukan.

Pantau Pengumuman Resmi dari Pemerintah pusat atau daerah mengenai jadwal pencairan bansos, serta pembaruan mengenai mekanisme penyaluran.

Keterlambatan pencairan dana bansos PKH atau BPNT sering kali disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor di atas.

Oleh karena itu, jika di wilayah Anda terjadi keterlambatan pencairan dana bansos PKH dan BPNT, harap selalu memantau informasi terbarunya melalui sumber resmi atau pihak-pihak yang berkaitan.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Tags:
dana bansospkhBPNTBantuan sosialdana bantuanBantuan Pangan Non Tunai

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor