POSKOTA, CO.ID- Bagi anda yang sedang meminjam uang di aplikasi pinjaman online, berhati-hatilah. Anda harus simak dan pahami pinjol ilegal yang harus diwaspadai agar tidak merugikan diri sendiri.
Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencairan dana, namun di balik kemudahan tersebut, ada risiko yang perlu diwaspadai.
Terlepas dari banyaknya penyedia pinjaman yang legal dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), keberadaan pinjol ilegal masih sangat marak di Indonesia.
Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan proses yang tampak sangat mudah dan cepat, namun kenyataannya bisa membawa dampak buruk seperti bunga yang sangat tinggi.
Mulai biaya tersembunyi, hingga tindakan penagihan yang mengancam dan tidak beretika. Oleh karena itu, penting bagi anda untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar terhindar dari penipuan dan masalah yang lebih besar di masa depan.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK: Salah satu ciri paling utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Semua penyedia pinjaman yang legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk memastikan bahwa mereka mengikuti peraturan yang berlaku.
Jika aplikasi atau platform pinjaman yang anda temui tidak terdaftar atau tidak ada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka itu adalah pinjaman online ilegal yang harus anda hindari.
2. Proses Pencairan Dana yang Terlalu Cepat dan Mudah: Pinjaman online yang sah tetap memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap data yang diberikan oleh peminjam, terutama terkait kemampuan bayar dan riwayat kredit.
Jika anda menemukan pinjol yang tanpa verifikasi atau pencairan dana bisa langsung dilakukan hanya dengan beberapa klik, itu bisa menjadi indikasi bahwa penyedia pinjaman tersebut ilegal.
Penyedia pinjaman online yang sah biasanya membutuhkan waktu untuk melakukan proses verifikasi, dan pencairan dana biasanya memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari kerja, tergantung pada kebijakan mereka.
3. Tidak Menyebutkan atau Menyembunyikan Suku Bunga dan Biaya: Penyedia pinjaman yang tidak transparan mengenai suku bunga dan biaya merupakan ciri khas pinjaman ilegal.
Pada pinjaman yang sah, segala biaya, termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya harus dijelaskan secara rinci sebelum anda menyetujui pinjaman.
Jika penyedia pinjaman tidak memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga atau jika bunga yang ditawarkan sangat tinggi, sebaiknya anda waspada.
4. Meminta Akses ke Kontak dan Data Pribadi yang Tidak Wajar: Penyedia pinjaman online yang sah hanya memerlukan beberapa informasi dasar seperti data pribadi, nomor KTP, dan rekening bank untuk proses pencairan pinjaman.
Namun, pinjaman ilegal sering meminta akses ke kontak telepon, akun media sosial, atau informasi pribadi lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pinjaman.
Jika aplikasi pinjol meminta akses yang tidak perlu, seperti data kontak atau informasi sensitif lainnya, itu bisa jadi tanda bahaya bahwa aplikasi tersebut ilegal dan berpotensi digunakan untuk penipuan atau pencurian data pribadi.
5. Metode Penagihan yang Tidak Profesional atau Mengancam: Pinjaman online ilegal sering kali menggunakan cara-cara intimidasi dan ancaman dalam menagih utang.
Mereka bisa menghubungi anda secara agresif, mengirimkan pesan ancaman, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi anda ke kontak yang ada di ponsel anda.
Penyedia pinjaman yang sah akan memberikan penagihan yang sopan, mengirimkan peringatan sesuai prosedur, dan selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menagih utang.
6. Tidak Ada Alamat Kantor atau Informasi Kontak yang Jelas: Jika penyedia pinjaman online tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau informasi kontak yang dapat dihubungi seperti nomor Hp atau email yang valid.
Maka itu bisa menjadi indikasi pinjaman ilegal. Semua perusahaan pinjaman yang terdaftar di OJK wajib mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi.
7. Jaminan atau Syarat Tidak Jelas: Beberapa pinjaman online ilegal menawarkan pinjaman dengan syarat atau jaminan yang tidak jelas.
Biasanya mereka akan meminta jaminan berupa foto selfie dengan KTP, rekening bank, atau hal-hal yang tidak wajar sebagai bentuk jaminan untuk pinjaman yang diberikan.
Pinjaman online ilegal memang sangat menggoda karena kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat, namun bahaya yang ditimbulkan bisa sangat merugikan.
Hati-hati dengan ciri-ciri pinjaman online ilegal yang sudah disebutkan di atas, dan pastikan anda hanya menggunakan aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penipuan dan masalah finansial yang lebih besar.
Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.