POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) Refined Bangka Tin (RBT), Suparta mengungkapkan, Harvey Moeis memperoleh insentif sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Suparta dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Ia menjadi saksi terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik CV VIP, pemilik alat berat Kwan Yung alias Buyung, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan manajer operasional tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mukia (MCM) Achmad Albani.
"Saya kasih insentif ke Harvey Moeis sekitar Rp50 juta-Rp 100 juta yang mulia," terang Suparta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.
Menurut Suparta, insentif tersebut diberikan kepada Havey Moeis setiap bulan.
"Setiap bulannya?" tanya majelis hakim. "Betul yang mulia," jawab Suparta.
"Untuk apa itu," lanjut majelis hakim bertanya.
"Itu saya kasih tanda terima kasih saya karena ada beberapa kali dia mendampingi Pak Reza untuk pertemuan-pertemuan, dan berkomunikasi dengan rekan-rekan," terang Suparta.
"Apa dengan PT Timah (berkomunikasi)?" timpal majelis hakim bertanya. "Betul yang mulia," respons saksi.
Majelis kemudian bertanya mengenai status Harvey Moeis. Menurut Suparta, suami Sandra Dewi itu sekadar teman.
"Saudara berikan kapasitas sebagai apa?" tanya majelis hakim lebih jauh.
"Dia teman saya yang mulia. Dia tidak mewakili RBT, tapi saya minta Harvey Moeis karena komunikasinya bagus saya minta dampingin pak," ujar Suparta.
"Tapi pihak PT Timah menjelaskan di persidangan bahwa Harvey Moeis ini perwakilan RBT?" sebut majelis hakim memastikan kapasitas Harvey Moeis.
Mungkin asumsi mereka yang mulia," jawab Suparta singkat.
"Enggak mungkin PT Timah mau menerima orang kalau kapasitasnya ga jelas kan. Saudara berikan kapasitas apa?" tanya majelis hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawabnya lagi.
"Koq bisa diladeni Direksi PT Timah?" tanya majelis hakim selanjutnya. "Tidak tahu yang mulia," jawabnya.
Terkait kewajiban pengiriman uang kepada Harvey Moeis pasca kerjasama dengan PT Timah,i Suparta membenarkan hal tersebut.
"Apa yang disampaikan Harvey Moeis kepada saudara," tanya majelis hakim.
"Bahwa dia (Harvey Moeis) dengan teman-teman Smelter ada ngumpulin uang untuk sosial. Saya bilang, jalan aja," jawab Suparta.
Suparta mengaku tidak tahu Ketika ditanya mengenai uang yang terkumpul.
"Berapa yang dikumpulkan," tanya majelis hakim. "Saya enggak tahu," jawab saksi.
"Masak enggak tahu, sampaikan aja. Ini kan apa namanya ya, peristiwa yang sudah lewat, kan. Saudara hanya diminta memutar ulang peristiwa itu," jelas majelis hakim.
Suparta bersikukuh tidak tahu mengenai uang yang sudah terkumpul.
"Saudara tidak tahu?" tanya majelis hakim dengan heran. "Tidak tahu," ujar Suparta.
Tamron cs didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah sehingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Keempat diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus ke terdakwa Tamron, penuntut umum mengancam dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.