POSKOTA.CO.ID - Ketahui inilah berbagai syarat penerima bansos PKH 2024, dana Rp2.400.000 bisa Anda dapatkan.
Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu perekonomian keluarga yang dianggap kurang mampu atau miskin.
Salah satunya dengan adanya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan berbagai manfaat untuk keluarga penerima manfaat (KPM) baik untuk segi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan.
Karena dana dari bansos PKH ini diberikan setiap tahun dengan empat tahap penyaluran.
Dana yang didapatkan pun beragam, sesuai dengan jenis kategori penerima dari bansos PKH. Seperti salahsatunya bagi KPM penerima bansos kategori lansia dan penyandang disabilitas, akan mendapatkan dana Rp2,4 juta untuk setiap tahunnya.
Kalau Anda mau menjadi KPM dari bansos PKH, bisa mengetahui terlebih dahulu syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH
Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Demikian syarat penerima bansos 2024, bagaimana apakah Anda sesuai dengan syarat di atas?
Jika sesuai bisa mendaftar untuk bisa mendapatkan bantuan dana dari bansos ini.
Caranya Anda bisa daftar melalui aparat desa atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah Anda terdaftar di DTKS, maka Anda bisa meraih saldo dana Rp2,4 juta setiap tahunnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.