POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini untuk mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000.
Data NIK KTP tersebut adalah milik para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memenuhi syarat.
Dokumen mereka juga sudah mendapat verifikasi dan validasi dari pemerintah, sehingga dinyatakan layak menerima bntuan.
Adapun saldo dana bansos sebesar Rp600.000 akan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahap penyaluran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan dasar.
KPM bansos PKH berhak mendapatkan pelayanan seperti pendidikan, fasilitas kesehatan (faskes), dan program perlindungan sosial lainnya.
Sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, bantuan ini secara rutin disalurkan sesuai targetnya.
Pemerintah telah membedakan penerima PKH dalam beberapa kategori, selain ada penyandang disabilitas dan lansia, program ini juga berhak diterima oleh ibu hamil, anak usia dini, dan anak usia sekolah.
Besaran Bansos PKH
Berikut rincian subsidi dana bansos PKH yang diberikan kepada KPM tiap kategori.
- Ibu Hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Saat ini, PKH mulai memasuki tahap empat dengan waktu pencairan yang akan berlangsung selama Oktober, November dan Desember 2024.
Dana sebesar Rp600.000 merupakan bantuan untuk KPM disabilitas dan lansia yang diberikan selama tiga bulan sekali.