POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berpeluang terpilih menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos tersebut akan Anda dapatkan apabila sudah memenuhi syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinyatakan layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nominal sebesar Rp2.400.000 disalurkan pemerintah apabila Anda termasuk dari KPM kategori penyandang disabilitas berat atau lanjut usia (lansia).
Simak informasi pencairan uang yang dapat Anda lakukan setelah bantuan resmi dikirimkan ke rekening oleh pihak bank.
Besaran Bansos PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang berikan pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan miskin berupa pemberian uang.
Setiap KPM mendapatkan besaran nominal tertentu, berikut rinciannya:
Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun