POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga yang tergolong miskin dan kurang mampu.
Dicanangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.
PKH mengelompokkan penerima manfaat dalam tujuh kategori, di mana masing-masing komponen tersebut mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) otomatis berhak menerima dana bansos tersebut.
Prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Dalam program bansos PKH 2024, salah satu bantuan finansial sebesar Rp1.500.000 per tahun dialokasikan untuk KPM kategori siswa SMP atau sederajat yang terdaftar.
Biasanya pengajuan dilakukan dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) milik orang tua.
Bantuan tersebut dibagi menjadi empat pencairan, dengan setiap tahapnya atau per tiga bulan sekali diberikan Rp375.000.
Tujuan dari bantuan khusus bagi ini adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya bagi siswa yang kurang beruntung.
Proses Pencairan dan Akses Dana Bansos PKH 2024
Pencairan dana PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan menggunakan kartu berwarna merah putih itu, penerima manfaat dapat melakukan tarik tunai di ATM bank milik negara.
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Selain siswa SMP, kategori KPM lainnya yang berhak atas bantuan pendidikan dari PKH meliputi siswa SD, dan SMA/sederajat.
Kemudian ada ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas, yang semuanya mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori masing-masing.
Saat ini, penyaluran bantuan sosial PKH sedang memasuki tahap keempat untuk periode Oktober-November 2024.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi penerima manfaat untuk rutin memeriksa status dan jadwal pencairan dana bansos agar tidak ketinggalan informasi.
Guna memastikan penerimaan bantuan, masyarakat bisa menghubungi petugas, pendamping sosial, atau perwakilan PKH di desa kelurahan setempat untuk mendapatkan panduan mengenai proses administrasi dan syarat yang diperlukan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima bansos PKH 2024:
1. Calon penerima bantuan PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan KTP.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar secara resmi di negara ini.
2. Keluarga yang ingin menerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
Status ini biasanya ditentukan melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.
3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri
Untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar mengenai masyarakat yang kurang mampu, calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari penyaluran bantuan kepada pegawai pemerintah dan aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.
4. Calon penerima bantuan PKH juga tidak boleh pernah menerima jenis bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan benar-benar menjangkau keluarga yang belum mendapatkan dukungan serupa.
5. Salah satu syarat penting adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai keluarga-keluarga yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Di bawah ini jadwal penyaluran bansos PKH yang diperkirakan cair dalam empat tahap selama satu tahun:
- Bansos PKH 2024 Tahap 1: Cair bulan Januari hingga Maret 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Demikian informasi mengenai bansos PKH untuk siswa jenjang SMP dengan saldo dana bansos yang diterima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.