Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair di tahap keempat periode Oktober hingga Desember. (kemensos)

EKONOMI

SELAMAT Saldo Dana Rp2.400.000 Subsidi Bansos PKH 2024 Cair di Tahap 4! Pastikan NIK KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima, Cek Statusnya Sekarang

Minggu 03 Nov 2024, 21:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair di tahap keempat periode Oktober hingga Desember.

Namun, penting bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda terdata dengan benar dalam sistem sebagai penerima saldo dana bansos dari PKH.

Proses verifikasi ini menjadi langkah awal yang sangat krusial sebelum pencairan saldo dana bansos dari PKH dilakukan. Jika NIK KTP atas nama Anda terdaftar, maka KPM berhak menerima dana pada tahap keempat ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH sendiri merupakan salah satu strategi penting dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup bagi keluarga yang membutuhkan.

Proses pencairan dana bansos dari PKH akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kategori masing-masing KPM. 

Di mana, setiap daerah memiliki waktu pencairan yang berbeda-beda, tergantung pada kesiapan dan kapasitas masing-masing pemerintah daerah dalam melaksanakan program ini.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Untuk dapat terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan, calon penerima diwajibkan memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria selengkapnya.

1. Memiliki KTP Elektronik yang Valid

Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan terdaftar di sistem kependudukan. 

Hal ini penting untuk mengidentifikasi identitas dan memastikan bahwa penerima adalah warga negara yang memenuhi syarat.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Hanya individu atau keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat menerima manfaat dari PKH. 

DTKS merupakan basis data yang dikumpulkan oleh Kementerian Sosial untuk mendata keluarga yang layak menerima bantuan sosial.

3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Calon penerima PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Kartu Prakerja. 

Hal tersebut untuk menghindari tumpang tindih bantuan yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya.

4. Bukan Merupakan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Lainnya

Untuk menjaga keadilan dan prioritas alokasi dana, individu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai negeri lainnya tidak diperbolehkan menjadi penerima PKH.

Rincian Besaran Bansos PKH

Bansos PKH pada tahun 2024 ditetapkan dengan besaran nominal yang berbeda-beda, tergantung pada golongan penerimanya.

Berikut adalah rincian tujuh golongan penerima PKH beserta besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing golongan pada tahun 2024.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial PKH, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Pastikan Anda mengikuti semua informasi terbaru dan menjaga agar data selalu terupdate dalam sistem, sehingga saldp dana bansos dari PKH dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.

Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHProgram Keluarga Harapansaldo dana bansosSaldo dananomor induk kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor