POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal tanpa izin semakin meresahkan.
Banyak orang tiba-tiba mendapatkan tagihan dari aplikasi pinjol, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
Kejadian ini biasanya melibatkan penggunaan data pribadi tanpa izin oleh pihak tak bertanggung jawab, yang memanfaatkannya untuk mengajukan pinjaman atau tindakan penipuan lainnya.
Jika Anda menemukan bahwa selama ini sebagai korban penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol, berikut langkah cepat untuk melaporkannya dan melindungi diri.
Cara Laporkan Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin
1. Laporkan ke Polisi dan Pinjol Terkait
Segera setelah menyadari bahwa data Anda digunakan untuk pinjaman tanpa izin, laporkan kasus ini ke polisi dan ke perusahaan pinjol yang bersangkutan.
Laporan ke polisi penting untuk menunjukkan bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku.
Bukti laporan ini akan memperkuat posisi Anda saat menghadapi tagihan atau tuntutan pembayaran dari pinjol.
Beberapa korban mungkin menghadapi kendala saat melapor, karena sebagian petugas menyarankan langsung menghubungi pihak pinjol.
Jika ini terjadi, jelaskan bahwa laporan polisi tetap diperlukan sebagai bukti Anda adalah korban.
Cobalah melapor ke kantor polisi atau Polda yang memiliki tim khusus penanganan kejahatan siber jika mengalami kesulitan.
2. Simpan Bukti Laporan dari Polisi
Setelah berhasil melapor, simpan bukti laporan polisi dengan baik. Bukti ini akan menjadi dokumen penting, terutama jika pinjol masih menagih atau mengirim debt collector.
Bukti laporan polisi dapat menjadi tanda bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan merupakan korban penyalahgunaan data.
Jika pinjaman tetap ditagih atau muncul dalam catatan Anda di OJK, bukti laporan ini akan berguna untuk membela diri.
Anda juga bisa menggunakannya sebagai dasar menolak pembayaran atas pinjaman yang sebenarnya tidak Anda lakukan.
3. Hadapi Tekanan dari Penagih
Meskipun sudah melapor, Anda mungkin masih akan mendapat teror dari penagih utang.
Tetap tenang dan kuatkan mental, terutama jika tekanan dari debt collector semakin mengganggu.
Jika merasa terancam, Anda bisa memblokir nomor-nomor yang menghubungi Anda untuk ketenangan.
Kasus-kasus seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, bahkan pada orang yang sudah berusaha menjaga data pribadinya dengan baik.
Selalu waspada dalam menjaga data pribadi, jangan mudah memberikan informasi penting, dan pastikan hanya menggunakan aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Semoga cara di atas ini membantu Anda menghadapi kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol. Tetap waspada ya!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.