Cara Blokir KTP yang Telah Digunakan untuk Pinjol. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

EKONOMI

5 Cara Blokir KTP yang Telah Digunakan untuk Pinjol, Laporkan ke OJK

Minggu 03 Nov 2024, 14:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah 5 cara untuk memblokir KTP yang sudah dipakai oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah-langkah ini penting dilakukan untuk melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan.

Blokir KTP yang telah disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) sangat penting untuk mencegah berbagai risiko dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. 

Jika data KTP dibiarkan begitu saja tanpa pemblokiran, pihak pinjol ilegal mungkin akan terus mengajukan pinjaman atas nama Anda. 

Hal ini bisa menyebabkan Anda terlilit utang besar yang sebenarnya tidak pernah Anda setujui.

Pemblokiran KTP membantu mencegah risiko utang yang muncul akibat penyalahgunaan data tersebut.

Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan pemberitahuan kepada pemilik KTP, sehingga Anda mungkin tidak tahu bahwa Anda memiliki pinjaman aktif.

Pinjaman tersebut bisa mempengaruhi catatan dan skor kredit Anda, terutama jika pinjaman tidak terbayar atau terlambat dibayar. 

Dengan memblokir KTP, Anda bisa mencegah dampak negatif terhadap skor kredit yang bisa berimbas pada kesulitan mendapat kredit di masa depan.

Cara Blokir KTP yang Telah Digunakan untuk Pinjol

1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan penyalahgunaan data KTP Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut:

Pastikan Anda melampirkan bukti bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti pemberitahuan dari pinjol atau laporan rekening.

2. Laporkan ke Polisi

Jika KTP Anda disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, segera buat laporan ke polisi. Dengan adanya laporan polisi, Anda memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk proses lebih lanjut dan untuk meminta pemblokiran data pribadi Anda.

Langkah ini juga penting agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus Anda dan membantu melacak pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan data Anda.

3. Hubungi Pusat Pelaporan Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI), yang berada di bawah koordinasi OJK, adalah lembaga khusus yang menangani pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Anda bisa melaporkan penyalahgunaan KTP melalui SWI untuk mencegah data Anda digunakan lebih jauh.

Kontak Satgas Waspada Investasi (SWI): Email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau kunjungi situs resmi OJK untuk informasi lebih lanjut.

4. Blokir dan Hentikan Akun di Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dapat membantu memblokir NIK KTP Anda dari akses oleh pihak yang tidak berwenang. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan pemblokiran NIK di kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan online seperti:

Dalam pengajuan pemblokiran, siapkan data-data terkait dan alasan pemblokiran, misalnya penyalahgunaan oleh pinjol ilegal.

5. Tingkatkan Keamanan Data Pribadi Anda

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, penting juga untuk menjaga keamanan data pribadi Anda. Lakukan beberapa langkah tambahan berikut:

Jangan memberikan informasi KTP atau NIK kepada pihak yang tidak jelas asal-usulnya.

Ganti semua kata sandi dan amankan data-data penting Anda secara digital.

6. Hindari aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Setelah melakukan lima cara blokir KTP setelah digunajan untuk pinjol, pantau terus status data Anda di platform pinjol, serta lakukan pengecekan rutin terhadap data pribadi agar tetap aman. 

Dengan tindakan cepat, Anda bisa mengurangi risiko penyalahgunaan lebih lanjut dari data KTP yang telah dipakai pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
Cara Blokir KTP Digunakan PinjolData PribadiKTPpinjaman-onlinelaporkan ke Polisi

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor