Waspada Fenomena Pinjol yang Transfer Uang Secara Acak, Taktik Baru Predator Finansial

Minggu 03 Nov 2024, 21:15 WIB
Fenomena pinjol yang transfer uang secara acak. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Fenomena pinjol yang transfer uang secara acak. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi finansial yang pesat, muncul fenomena mengkhawatirkan dari pinjol ilegal yang menggunakan taktik baru dengan mentransfer uang secara acak ke rekening masyarakat.

Praktik ini menjadi momok baru yang meresahkan karena berpotensi menjerat korban dalam lingkaran utang yang tidak diinginkan.

Modus operandi pinjol ilegal ini terbilang licik, di mana mereka mengirimkan sejumlah uang tanpa diminta ke rekening nasabah yang dipilih secara acak.

Setelah transfer dilakukan, mereka akan menghubungi penerima dan mengklaim bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pinjaman.

Korban kemudian dipaksa untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunga yang sangat tinggi.

Data dari OJK Tentang Kerugian Pinjol

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan signifikan kasus pinjol ilegal dengan modus transfer acak ini sepanjang tahun terakhir.

Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi finansial tetapi juga merugikan masyarakat secara material dan psikologis.

Dampak dari fenomena ini sangat serius bagi korban. Banyak yang mengalami tekanan mental akibat intimidasi dan ancaman dari debt collector.

Belum lagi kerugian finansial yang harus ditanggung karena bunga yang mencekik, bahkan bisa mencapai 300% hingga 500% dari nilai transfer awal.

Dari sisi hukum, praktik ini jelas melanggar berbagai regulasi finansial Indonesia.

UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan berbagai peraturan OJK telah secara tegas melarang praktik pinjaman online tanpa izin, termasuk transfer dana tanpa persetujuan nasabah.

Berita Terkait
News Update