POSKOTA.CO.ID - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan kembali diperiksa pada Selasa, 5 November 2024 terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum dari Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa," ujar Ari pada Jumat 1 November 2024.
Ari Yusuf juga menjelaskan bahwa kliennya ditanyain beberapa pertanyaan dalam pemeriksaan pada Jumat 1 November 2024.
Pertanyaan tersebut terkait surat-surat yang dibuat semasa menjabat. Adapun surat yang masuk kepada kliennya juga sempat ditanyakan.
Meski demikian, kliennya menegaskan hal tersebut merupakan kebijakan semasa menjabat sebagai Mendag sudah melalui prosedur yang benar.
Selain itu, tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kebijakan impor gula.
"Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu," ujar Ari.
Bahkan, kliennya tidak mengenal siapa saja yang ditunjuk terkait impor gula pada 2015-2016 yang lalu.
Berdasarkan keterangan dari Kejagung, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Januari 2016 lalu.
Dalam surat itu menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional, dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Tujuanna untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan ke delapan perusahaan itu.
Menurut Kejagung, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putus secara langsung.
Selain itu, yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu pun ditandatangani.
Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah, hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.