AWAS GALBAY PINJOL! Hindari dengan Melakukan Hal Berikut Ini

Sabtu 02 Nov 2024, 23:32 WIB
Galbay pinjol. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Galbay pinjol. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda khawatir dengan galbay saat menggunakan jasa layanan pinjaman online atau pinjol, terapkan cara berikut.

Pinjaman online atau pinjol saat ini populer sebagai platform yang memberikan pinjaman uang secara online.

Risiko galbay atau gagal bayar saat menggunakan jasa pinjol dapat dialami oleh siapapun.

Namun, Anda bisa menghindarinya dengan melakukan berbagai cara-cara di bawah ini.

Cara Hindari Galbay

1. Membuat Daftar Utang

Salah satu tips yang bisa dilakukan debitur adalah dengan membuat daftar utang dari seluruh aplikas pinjol yang dimiliki agar selalu tercatat.

2. Prioritaskan Membayar Utang

Tips kedua adalah untuk memprioritaskan membayar utang yang dimiliki. Misalnya jika debitur sudah menerima gaji, segera sisihkan sejumlah cicilan yang harus dibayar.

Hal ini sangat berguna agar saat mendekati tanggal jatuh tempo debitur tidak perlu panik karena cicilan belum terbayar.

3. Meminjam dari Pinjol Legal Terdaftar OJK

Tips ketiga adalah selalu menggunakan pinjaman online legal yang tentunya sudah terdaftar dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan untuk melihat daftar pinjaman online legal dan ilegal dari OJK agar tidak terjerat pinjaman online ilegal.

4. Perhatikan Kemampuan Bayar

Debitur disarankan untuk meminjam uang dengan nominal yang mampu Anda bayar setiap bulannya.

Hitung angsuran bulanannya dan pastikan untuk tidak meminjam uang dengan cicilan yang melebihi 30% dari total

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update