Nomor HP Anda Sering Dihubungi oleh Pinjol? Ini Cara Mengatasinya agar Tidak Terganggu Lagi

Sabtu 02 Nov 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi nomor HP sering dihubungi pinjol. (Pixabay/lukgehr)

Ilustrasi nomor HP sering dihubungi pinjol. (Pixabay/lukgehr)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, banyak orang merasa terganggu karena nomor HP mereka terus-menerus dihubungi oleh pihak pinjaman online atau pinjol.

Biasanya, panggilan atau pesan tersebut berisi penawaran pinjaman cepat atau bahkan penagihan untuk orang lain yang kebetulan menggunakan nomor kita sebagai kontak darurat. 

Jika Anda mengalami hal serupa, ada beberapa cara untuk mengatasinya agar tidak lagi terganggu oleh pinjol. Berikut penjelasannya.

Cara Mengatasi Nomor HP yang Sering Dihubungi Pinjol

1. Blokir Nomor yang Mengganggu

Langkah pertama yang paling mudah adalah memblokir nomor-nomor yang sering menghubungi Anda. Hampir semua ponsel memiliki fitur blokir yang memungkinkan Anda memutus akses panggilan dan pesan dari nomor tertentu. Dengan memblokir nomor pinjol yang sering mengganggu, Anda tidak akan menerima panggilan atau SMS dari nomor tersebut.

Cara memblokir nomor bisa berbeda tergantung pada jenis ponsel yang digunakan, tetapi umumnya langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka Riwayat Panggilan atau Pesan di ponsel Anda.
  • Pilih Nomor yang Ingin Diblokir, lalu klik opsi "Blokir" atau "Tambahkan ke Daftar Hitam."
  • Setelah diblokir, nomor tersebut tidak akan bisa menghubungi Anda lagi.

2. Aktifkan Fitur Pemblokiran Otomatis pada Ponsel

Beberapa ponsel memiliki fitur bawaan untuk memblokir panggilan dari nomor yang dicurigai sebagai spam.

Dengan mengaktifkan fitur ini, ponsel Anda akan secara otomatis mendeteksi dan memblokir panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai spam atau dari nomor yang sering dihubungi oleh pengguna lain sebagai spam.

Untuk mengaktifkan fitur ini:

  • Buka Pengaturan Panggilan pada ponsel Anda.
  • Cari opsi "Pemblokiran Spam" atau "ID Penelepon dan Spam" dan aktifkan.
  • Setelah diaktifkan, ponsel Anda akan lebih selektif dan meminimalkan gangguan dari nomor yang mencurigakan.

3. Laporkan Nomor Pinjol ke OJK atau Kominfo

Jika panggilan dari pinjol sudah sangat mengganggu dan cenderung bersifat intimidatif, Anda bisa melaporkan nomor tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK dan Kominfo memiliki daftar pinjol ilegal yang sering melakukan pelanggaran dengan cara menghubungi nomor tanpa izin.

Anda bisa mengajukan laporan melalui:

  • Website Resmi OJK di https://www.ojk.go.id atau langsung menghubungi nomor layanan OJK di 157.
  • Website Aduan Kominfo di https://aduankonten.id atau dengan mengirimkan email ke [email protected].

4. Hindari Membagikan Nomor HP di Aplikasi atau Media Sosial

Beberapa aplikasi atau website mungkin meminta nomor HP sebagai syarat pendaftaran, dan jika Anda memberikan nomor secara sembarangan, data Anda bisa saja bocor ke pihak ketiga, termasuk pinjol. Pinjol kerap kali mendapatkan data kontak dari pihak ketiga, terutama dari aplikasi yang memiliki akses ke kontak telepon Anda.

Berita Terkait
News Update