Ilustrasi Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di awal November 2024 ini.. (Kemensos.go.id)

EKONOMI

Verifikasi NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Sekarang! Rp2.400.000 Saldo Dana Bansos dari Subsidi BPNT Siap Cair Awal November 2024, Cek Lewat Link Ini

Jumat 01 Nov 2024, 07:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda untuk mencairkan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di awal November 2024 ini.

Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data Anda akurat dan terdaftar dalam sistem Kemensos sebagai penerima manfaat bansos BPNT.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah salah satu bentuk bansos yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap bulan, bansos BPNT sendiri diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp200.000 atau jika akumulasi selama setahun sebesar Rp2.400.000. 

Untuk bulan ini, saldo dana bansos akan disalurkan kembali dalam dua bulan sekaligus yang mencakup November dan Desember 2024.

Oleh karena itu, KPM akan menerima saldo dana dari bansos BPNT sebesar Rp400.000 dalam tahap keenam pencairannya. 

Menurut informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Diary Bansos, pencairan BPNT untuk bulan November 2024 diperkirakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari awal hingga akhir bulan. 

Namun, jadwal pencairan ini mungkin berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Untuk dapat menerima dana BPNT sebesar Rp400.000, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa calon penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tinggal dan berdomisili di wilayah Indonesia. 

2. Bukan ASN, Polri, atau TNI

Program BPNT ditujukan untuk masyarakat umum yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Oleh karena itu, calon penerima bantuan tidak boleh termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI. 

Ini karena ketiga kelompok tersebut biasanya memiliki penghasilan tetap dan jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat umum, sehingga tidak perlu mendapatkan bantuan pangan dari program ini.

3. Termasuk Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin

Penerima BPNT harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran. 

Calon penerima harus memenuhi indikator kemiskinan yang telah ditentukan, seperti tingkat pendapatan, kepemilikan aset, dan kondisi sosial ekonomi. 

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Salah satu syarat utama untuk penerimaan BPNT adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

DTKS merupakan database yang mencakup daftar keluarga yang dianggap layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi mereka. 

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Untuk melakukan verifikasi NIK KTP dan KK atas nama Anda, berikut adalah langkah-langkah pengecekan status penerima bansos BPNT melalui link resmi Kemensos.

1. Buka Situs Resmi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs resmi cek bansos. Anda dapat mengaksesnya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Masukkan Data Penerima

Setelah situs terbuka, Anda akan melihat form untuk mengisi data penerima. Isi data dengan lengkap dan akurat agar sistem dapat memverifikasi informasi Anda. 

Data yang perlu Anda masukkan mencakup, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan. Pastikan sesuai dengan nama yang tertera di NIK KTP Anda.

3. Verifikasi dan Cek

Setelah semua data diisi dengan benar, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi. Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar. 

Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa Anda bukan robot dan bahwa proses pengecekan dilakukan oleh pengguna yang sah. Setelah memasukkan kode verifikasi, tekan tombol “Cari Data” untuk melanjutkan.

4. Hasil Pengecekan

Setelah proses pengecekan selesai, website akan memberikan informasi mengenai status pendaftaran Anda sebagai penerima BPNT. 

apabila Anda terdaftar, informasi tambahan seperti nama penerima, jenis bantuan, serta status pencairan akan ditampilkan. 

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos BPNT

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan saldo dana bansos dari BPNT biasa dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk itu, bagi yang sudah terdaftar dan NIK KTP serta KK atas nama Anda terdata oleh Kementerian Sosial, berikut adalah dua metode pencairan yang bisa dilakukan untuk mengambil dana di rekening KKS.

1. Cairkan Melalui Mesin ATM

Menggunakan mesin ATM merupakan salah satu cara yang paling mudah untuk mencairkan dana BPNT. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

2. Cairkan Melalui Agen Bank

Selain menggunakan mesin ATM, Anda juga dapat mencairkan dana BPNT melalui agen bank dengan langkah-langkah berikut ini.

Dengan mengikuti semua langkah diatas, penerima dapat memastikan bahwa saldo dana bansos berhak untuk dicairkan pada awal November 2024 ini dari subsidi BPNT tahap keenam.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.

Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos BPNTSaldo danasaldo dana bansosBantuan Pangan Non Tunaisubsidi BPNTnomor induk kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor