POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama anda tervalidasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini sudah melakukan validasi NIK E-KTP untuk menentukan data penerima bansos PKH 2024.
Proses validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan PKH tersalurkan tepat sasaran.
Tentunya NIK E-KTP yang didaftarkan wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan dari pemerintah sebagai penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai WNI.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintah
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika sudah lolos persyaratan, nantinya setiap NIK E-KTP akan mendapat bantuan yang berbeda sesuai dengan kategori.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin yang ada di Indonesia.