POSKOTA.CO.ID - Berikut cara yang harus dilakukan jika Kartu Tanda Pendudukan (KTP) disalahgunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.
Jika anda mengalami hal serupa, silahkan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Antisipasi Penyalahgunaan KTP
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
3. Laporkan Polis
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
4. Lapor OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].
5. Buat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Itu dia cara yang bisa anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.