POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini untuk mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Mereka adalah para pendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah lolos verifikasi persyaratan sehingga layak menerima bantuan.
Selain itu, nama-nama mereka juga telah masuk di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bantuan PKH.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 diperuntukkan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan sebuah bansos di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujkan untuk para keluarga miskin yang terdafar sebagai KPM.
Bansos ini hadir untuk membantu keluarga prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan dasar melalui pemberian nominal uang tertentu kepada para penerima.
Selain mendapatkan dana bantuan, KPM PKH juga diimbau untuk senantiasa dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan dasar yang diberikan pemerintah misalnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, ataupun program perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia lebih dari 70 tahun.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM mendapatkan dana bansos sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut total uang gratis yang diberikan selama satu tahun.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo dana bansos PKH akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).
Rekening KKS Merah Putih para KPM akan ditarnsfer saldo secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Sebagai contoh, bagi penyandang disabilitas dan lansia, jika penyaluran bansos dilakukan dua bulan sekali, maka KPM akan mendapatkan dana sebesar Rp400.000. Adapun jika dilakukan tiga bulan sekali, maka dana yang diberikan sebesar Rp600.000.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan saldo dana bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, ataupun aparat Kepolisian
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH 2024 dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.
- Buka Situs Resmi: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp.
- Masukkan Data Penerima: Isi kolom yang diminta meliputi alamat dan nama sesuai KTP.
- Lakukan Verifikasi: Ketikkan empat huruf kode yang muncul untuk keamanan.
- Cek Bansos: Klik 'Cari Data' untuk memeriksa status bansos PKH.
Demikian informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang diberikan secara bertahap kepada para KPM sesuai persyaratan.
Disclaimer: PKH hanya diberikan kepada para masing-masing orang yang dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kendala, silakan hubungi pendamping sosial di masing-masing daerah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.