Syarat Dapat Bansos PKH 2024, Simak Ini untuk Mengetahui Kelayakan Anda sebagai KPM

Rabu 30 Okt 2024, 10:09 WIB
ilustrasi pencairan bansos PKH. (Dok. Pemprov Jateng)

ilustrasi pencairan bansos PKH. (Dok. Pemprov Jateng)

POSKOTA.CO.ID - Simak beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan bansos yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu mengurangi angka kemiskinan di Indoneia.

Selain itu, bansos ini juga berfokus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama di bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga kurang mampu.

Bantuan ini telah dicanangkan sejak tahun 2007 dan kini tercatat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018.

Penerima PKH memiliki akses dan dapat memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan sosial.

Ada beberapa komponen yang berhak mendapatkan dana bansos PKH, di antaranya:

  • Komponen Kesehatan: Ibu hamil, anak usia dini
  • Komponen Pendidikan: Siswa/siswi SD, SMP, dan SMA Sederajat
  • Komponen Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia)

Syarat Penerima PKH

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota keluarga kurang mampu
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, atau pejabat negara
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Besaran Bansos PKH

Bansos PKH dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Masing-masing KPM akan mendapatkan dana sebesar:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000
  • Balita: Rp3.000.000
  • Anak SD: Rp900.000
  • Anak SMP: Rp1.500.000
  • Anak SMA: Rp2.000.000
  • Lansia: Rp2.400.000
  • Disabilitas: Rp2.400.000

Adapun untuk pencairan saldo dana bansos biasanya dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali dengan jadwal yang ditetuka oleh pemerintah.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk provinsi Aceh).

KPM dapat melakukan pengambilan bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui mesin ATM.

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Berita Terkait
News Update