Saldo Dana Rp2,4 Juta Bisa Diraih Oleh Pemilik NIK e-KTP Ini, Silahkan Cek Status Penerima Bansos BPNT Melalui Link Kemensos.go.id

Senin 28 Okt 2024, 20:26 WIB
Saldo Rp2,4 juta dari bansos BPNT bisa didapatkan oleh pemilik NIK e-KTP ini, cek status penerima bansos di sini.(Instagram/@nyrtea.palembang/modif Fani Ferdiansyah)

Saldo Rp2,4 juta dari bansos BPNT bisa didapatkan oleh pemilik NIK e-KTP ini, cek status penerima bansos di sini.(Instagram/@nyrtea.palembang/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini bisa mendapatkan saldo dana Rp2,4 juta, kalau sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan menggunakan NIK e-KTP, Anda pun bisa tahu sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos BPNT ini diberikan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar di DTKS. Ketika sudah terdata, maka akan diketahui melalui link kemensos.go.id.

Besaran dana dari bansos BPNT ini mencapai Rp2,4 juta yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Dana 2,4 juta disalurkan melalui 6 tahap dengan jumlah uang Rp400.000 setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi Anda yang mau tahu dan ingin mendapatkan dana dari bansos ini. Yuk silahkan cek status penerima bansos BPNT dengan cara berikut ini.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT Oktober 2024

Silahkan ikuti cara berikut ini, kalau Anda mau tahu sebagai penerima bansos BPNT atau tidaknya.

  1. Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer Anda.

  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.

  3. Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

  4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak.

  5. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.

  6. Jika nama Anda tercantum sebagai penerima maka akan muncul.

Yuk buruan segera cek status Anda, kalau Anda mau tahu sebagai penerima atau tidaknya.

Kalau tercantum sebagai penerima, maka dana Rp2,4 juta pun bisa Anda raih setiap tahunnya. Jika pun belum, pastikan dulu kalau Anda sudah terdaftar di DTKS ya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update