pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT kantor pos dialihkan ke bank himbara. (poskota/faiz)

EKONOMI

Nama Anda Masuk DTKS, Bisa Klaim Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 per Tahun dari Bansos PKH 2024, Cek Sesuai NIK KTP!

Kamis 31 Okt 2024, 14:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pastikan nama Anda sudah masuk Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, silakan cek menggunakan NIK KTP terpilih agar bisa klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah melalui prorgam PKH 2024.

Saat ini pemerintah tengah mendata daftar nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan subdisi di sektor ketahanan pangan, pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Apabila kondisi kondisi ekonomi yang Anda rasakan saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar di atas, silakan ajukan susulan ke pemerintah setempat agar memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sehingga berstatus KPM.

Pemerintah akan memproses usulan semua warga berdasarkan NIK KTP pada sistem yang terpusat di DTKS sekaligus terpadan dengan akses perbankan, agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), tepat sasaran.

Sehinga, dengan pemberian subsidi PKH, diharapkan bisa menekan angka kemiskinan serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam jangka panjang.

Rincian Nominal Bansos PKH 2024

Pemerintah mengaku, bahwa setiap KPM akan menerima bantuan PKH setiap 3 bulan sekalio dalam setahun, dengan rincian nominal pertahunnya, disesuaikan berdasarkan komponen KPM yang diusulkan, meliputi:

1. Ibu Hami, Masa Nifas/Menmyusui dan Anak Balita Usia 0-6 Tahun

Untuk KPM komponen Ibu hami, masa nifas/menyusui dan anak balita 0-6 tahun, maka mereka berhak menerima dana bansos PKH sebesar Rp3.000.000 per tahun, dengan besaran per tahapnya sebesar Rp750,000 yang dibagikan per 3 bulan sekali selama 1 tahun anggaran.

2. KPM Lanjut Usia (Lansia di atas 70 tahun) danj Penyandang Disabilitas Berat

Setiap KPM yang termasuk ke dalam kategori lansia di atas 70 tahun dan penyendang disabilitas berat, maka mereka berhak memperoleh sokongan dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang disalurkan setiap 3 bulan sekali sebesar Rp600.000 per tahap.

3. Siswa SD dan sederajat

Setiap KPM yang memiliki tanggungan anak sekolah SD dan sederajat , mereka pun harus menerima dukungan finansial PKH sebesar Rp900.000 per tahun, yang dialokasikan per 3 bulan sekali, sebesar Rp225.000 per termin.

4, Pelajar SMP dan sederajat

Bagi KPM yang memiliki anak sekolah tingkat SMP dan sederajat, maka mereka harus menerima dana bansos PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.000 per 3 bulan sekali.

5. Peserta Didik SMA dan sederajat

Untuk kategori KPM yang memiliki anak sekolah jenjang SMA dan sederajat, maka mereka berhak atas bantuan dana PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang disalurkan per 3 bulan sekali senilai Rp500.000 per tahap.

Jadi, untuk nilai bantuan PKH Rp2.400.0000, berhak diberikan kepada mereka yang termasuk komponen Lansia dan penyandang disabilitas dengan besaran bantuan per tahap sebesar Rp600.000.

Namun, untuk tahap penyaluran bantuan ini, ada juga yang menerapkan jadwal pencairan per 2 bulan sekali, tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.

Kendati demikian, dukungan finansial ini hanya berlaku bagi KPM yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Syarat Penerima Dana Bansos PKH 2024

Pemerintah akan menetapkan setiap KPM yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya:

  1. Warna Negara Indonesia (WNI): Hal ini berlaku bagi setiap calon KPM yang mampu membuktikan bahwa dirinya merupakan WNI yang taat aturan dan tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dengan kepemilikan NIK KTP aktif dan sah.
  2. Tidak tercatat sebagai pejabat negara: pastikan setiap calon KPM bukan merupakan pejabat sebagara seperti ASN, personel TNI maupun Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat lain yang segi pendapatan ekonominya sudah ditanggung oleh negara.
  3. Komdisi sosial ekomoni rendah: berlaku bagi setiap warga masyarakat pengusul dengan pendapatan di bawah 25 persen terendah di daerahnya yang merupakan leuarga miskin dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Tercatat di DTKS Kemensos: Setiap masyarakat pengusul harus tercatat di DTKS sesuai dengan data komponen lengkap yang dibutuhkan untuk mendapatkan bansos KPH.
  5. Tidak sedang menerima bantuan lain: setiap calon KPM tidak tercatat sedang menerima bantuan lain yang dibiayai oleh pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Bantua tunai Subsidi gaji atau bantuan BLT pelaku UMKM, untuk menghindari yumpang tindih pemberian bantuan.

Metode Penyaluran

Dalam realisasi penyaluran  dana bansos PKH, alokasi bantuan akan dikirim langsung ke tangan KPM melalui mekanis transfer melalui rekening KKS dan PT Pos Indonesia yang telah ditunjuk sebagai penyalur.

Namun, kabar terbaru menginformasikan bahwa KPM yang awal pencairan bantuannya via PT Pos, kini sedang dialihkan melalui satu sistem keuangan yang sama yakni via transfer menggunakan rekening KKS Merah Putih yang dikeluarkan oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Sehingga, saat ini di sebagian wilayah tengah dilakukan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) seusai dengan keterjangkauan bank penyalur.

Hal ini pun menyebabkan sedikit keterlambatan penyaluran bantuan bagi KPM yang tinggal di beberapa wilayah di Indonesia.

Namun, penerintah berjanji akan tetap menyalurkan bantuan sesuai dengan nomonal yang akan diterima oleh setiap komponen KPM, hingga masa anggaran dan jadwal penyaluran berakhir.

Kendati demikianj, bagi sebagain wilayah terutama bagi KPM yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar) metode pencairannya masih menggunakan jasa layanan PT Pos Indonesia. 

Selain itu, Pemerintah pun menyediakan jasa layanan informasi perihal status penerima hingga jadwal pencairan bantuan, melalui website resmi di cek bansos kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Silakan ikuti panduan di bawah ini untuk mengetahui status penerima hinga jadwal pencairan bansos PKH 2024

Apabila data KPM merupakan penerima bantuan, maka sistem akan memberikan ionfomasi berupa tabel mengenai status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan sesuai bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri dan BSI).

Namin sebaliknya, apabila tidak termasuk ke dalam daftar penerima bantuan PKH, maka sistem akan menolak untuk diakses  'Tidak Terdapat Peserta/KPM'.

Tujuan Bansos PKH 2024

Dengan realisasi pemberian dana bantuan melalui PKH, pemerintah berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu yang memubutukan bantuan, sebagai bentuk dukungan dalam hal:

  1. Pemenuhan Kebutuhan dasar: Terutama dalam segi asupan gizi makanan yang seimbang, akses pendidikan bagi anak di tingkat pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) serta layan kesehatan yang mudah, berkualitas dan terjamin.
  2. Perlindungan Sosial: Dengan harapan dapat membatu mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
  3. Peningkatan Sumber Daya Manusia: Agar mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mampu mengubah prilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakatn kelompok miskin.

Demikian informasi mengenai klaim saldo dana Rp2.400.000 per tahun dari bansos pemerintah melalui PKH 2024, mulai dari penerima, nominal bantuan, metode penyaluran hingga cara cek status penerima dan jadwal pencairan hingga tujuan bansos PKH.

Disclaimer:perihal penentuan KPM hingga jadwal pencairan secara rinci, sepenuhnya kewenangan pemerintah/Kemensos RI yang bersifat final dan tidak bisa diubah. Tidak semua mayarakat berhak atas bantuan bersyarat ini, hanay berlaku bagi mereka yang terdaftar di DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
klaim saldo danasaldo dana bansosBansos PKH 2024Rekening Bank HimbaraSaldo DANA GratisSaldo dana

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor