Foto: Anggota DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Regional

DPRD Dorong Pemkot Bandung Gerak Cepat Sosialisasi Perda Pelayanan Pemakaman Umum

Kamis 31 Okt 2024, 20:45 WIB

POSKOTA.CO.ID  - Anggota DPRD Kota Bandung H.Iman Lestariyono, minta Pemkot Bandung segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Imam mengatakan Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya. DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

"Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja," ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda  Pelayanan Pemakaman Umum dalam keterangan yang diterima Kamis, 31 Oktober 2024.

Iman mengaku, tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun  harus lebih gencar.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum  yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi  pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis. "Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga  yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman," ujarnya. 

Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.

"Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum. 

"Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa  digunakan untuk tiga  saudara yang lain.

"Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit," tambah Iman.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot.

Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai. Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan. 

"Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam," tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. (Ril)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
dprd bandungdprd kota bandungjawa baratperaturan daerahperda pelayanan pemakaman umum

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor