Polemik Vihara Cetiya Permata, Anggota DPRD Jakarta: Mereka Bersedia Ikuti Aturan Perizinan

Selasa 12 Nov 2024, 15:31 WIB
Rapat DPRD Jakarta membahas permasalahan warga soal perizinan rumah ibadah, di kantor DPRD Jakarta, Selasa, 12 November 2024. (Poskota/Pandi)

Rapat DPRD Jakarta membahas permasalahan warga soal perizinan rumah ibadah, di kantor DPRD Jakarta, Selasa, 12 November 2024. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Polemik rumah ibadah umat Buddha Vihara Cetiya Permata Dihati di Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Dalam rapat lanjutan itu, pembahasan berkaitan soal nasib umat Buddha Vihara Cetiya yang terancam tidak bisa lagi ibadah karena tempat ibadah itu disebut memiliki izin tempat tinggal, bukan tempat ibadah.

"Ya ini adalah satu rapat lanjutan ya, aduan dari pihak warga dalam hal ini adalah RW 12 kelurahan Cengkareng Barat terkait dengan tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah, selama ini sudah berjalan sekitar 11-12 tahun," kata Anggota Komisi A DPRD Jakarta Kevin Wu usai rapat.

Kevin menyebutkan, peribadatan di Vihara Cetya yang telah berjalan sekitar 12 tahun belakangan ini mulai menuai kontroversi setelah mendapat protes oleh warga setempat. Salah satu yang dikeluhkan warga setempat adalah peribadatan di Vihara Cetya yang kerap menggunakan fasilitas umun seperti jalan.

"Contoh ketika perayaan besar ya dalam setahun itu kami mendapat informasi sekitar tiga kali ya, itu ada kegiatan yang sampai menggunakan fasilitas jalan. Nah kegiatan terakhir itu terjadi semacam provokasi di mana ada warga yang melintas lalu menggeber-geber motor, klakson, di tengah peribadatan sedang berlangsung," kata Kevin.

"Tentu ini mencederai asas kebebasan beribadah. Ini mengganggu ya. Jadi dua belah pihak punya posisi yang akhirnya menjadi konflik," tambahnya.

Kevin menyebutkan, pemilik Vihara Cetya bersedia mengikuti aturan yang ada. Ini meliputi pengurusan izin agar sesuai dengan peruntukannya.

"Kesepakatannya adalah dari pemilik gedung yang akan mengikuti menertibkan sendiri. Sesuai dengan, kan tadi yang dianggap dilanggar itu kan GSB (Garis Sempadan Bangunan)-nya sama misalkan jumlah lantai ya, saya rasa itu yang akan disesuaikan," tuturnya.

Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengstakan, pihaknya melakukan pengawasan dalam persoalan ini. Sebab sesuai ketentuan dalam rapat, masalah itu segera diselesaikan oleh pihak Vihara Cetya.

"Intinya pihak Cetya sudah buat pernyataan kepada warga, tinggal bagaimana kita mengawasi, menjaga sehingga kondisi wilayah bisa damai, tenang," tandasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update