Bahaya Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Kamis 31 Okt 2024, 13:02 WIB
Bahaya pinjol ilegal dan cara cek layanan pinjol di OJK. (Pixabay/Webster2703)

Bahaya pinjol ilegal dan cara cek layanan pinjol di OJK. (Pixabay/Webster2703)

Agar terhindar dari pinjol ilegal, penting untuk memeriksa apakah platform pinjaman tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek legalitas layanan pinjol yang akan Anda gunakan.

1. Cek Melalui WhatsApp OJK

Cara cepat dan mudah yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengecek langsung melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081 157 157 157.

Kirim pesan dengan nama pinjol yang ingin dicek. Dalam hitungan detik, OJK akan memberikan balasan yang mengonfirmasi apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak.

2. Melalui Website OJK

Anda juga bisa mengunjungi situs resmi OJK melalui link ojk.go.id. Di sana, Anda dapat menemukan daftar lengkap penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin.

3. Melalui Email OJK

Jika ingin pengecekan melalui email, Anda bisa mengirim pesan ke alamat [email protected] atau [email protected]. Sampaikan nama layanan pinjol yang ingin diverifikasi dan OJK akan memberikan informasi terkait legalitasnya.

Pinjol ilegal dapat menjerat Anda dalam masalah keuangan yang serius. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman agar aman dalam transaksi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update