POSKOTA.CO.ID - Berikut ini beberapa alasan yang membuat sejumlah KPM pemilik NIK KTP yang terdata di DTKS sudah tidak lagi menerima dana bansos PKH tahap 5 dari pemerintah.
Tersisa dua hari waktu pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode September-Oktober.
Setelah penyaluran dana bantuan pada tahap ini rampung, maka pemerintah akan langsung berlanjut ke pencairan tahap selanjutnya.
Untuk sampai pada tahap pencairan di periode terakhir, pemerintah harus melakukan proses administrasi terlebih dahulu.
Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tidak layak jadi penerima bantuan.
Jika ada, maka KPM tersebut akan dicoret dan diganti dengan KPM lainnya yang dirasa memenuhi kriteria penerima bansos.
Dalam pencairan bansos PKH tahap 5 ini, nampaknya akan ada KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya di DTKS dicoret dari daftar penerima bantuan.
Sehingga, pada pencairan kali ini, kemungkinan besar KPM tersebut tidak akan lagi dapat bantuan dari pemerintah.
Tercatat ada sekitar lima kelompok KPM yang sudah dinyatakan tidak layak jadi penerima subsidi bantuan sosial.
Penasaran, siapa saja KPM yang masuk kategori orang tidak layak dapat bantuan? Simak ulasannya di sini.
Orang yang Tidak Lagi Terima Bansos PKH
Di bawah ini sudah tercatat beberapa orang yang dinyatakan tidak akan mendapatkan pencairan bansos lagi dari pemerintah.
1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang Sudah Lulus Sekolah
Bagi KPM yang memiliki komponen peserta didik SMA/SMK/Sederajat yang sudah lulus sekolah maka tidak akan bisa lagi menerima bantuan dana.
2. Siswa Putus Sekolah
Komponen peserta didik yang sudah tidak lagi sekolah atau sudah putus sekolah juga tidak akan dicairkan dana bansosnya oleh pemerintah.
Jadi, Anda tidak perlu lagi menantikan pencairan subsidi dari pemerintah untuk komponen ini.
3. Balita di Atas Usia 6 Tahun
Jika usia komponen balita yang dimiliki sudah di atas 6 tahun, maka Anda tidak akan lagi memperoleh subsidi PKH.
Itu karena, anak yang sudah berusia di atas 7 tahun seharusnya masuk ke dalam komponen peserta didik SD.
4. Balita anak Ketiga
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), balita yang bisa menerima bantuan PKH hanya sampai anak kedua saja.
Apabila balita yang didaftarkan sebagai penerima PKH merupakan anak ketiga atau keempat dan seterusnya, maka tidak akan ada pencairan dana dari pemerintah.
5. Orang Meninggal
Komponen terakhir yang pastinya tidak akan menerima pencairan dana bansos dari pemerintah adalah orang meninggal.
Demikian informasi mengenai kriteria orang yang sudah tidak layak terima subsidi dana pemberian pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.