Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditetapkan tersangka kasus korupsi eksekusi sita senilai miliaran rupiah pada Rabu, 30 Oktober 2024. (Dok. Humas Kejati DKI Jakarta)

Jakarta

Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim, Tersangka Dugaan Suap Eksekusi Tanah

Rabu 30 Okt 2024, 20:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) berinisial RP atas dugaan korupsi dalam eksekusi sita uang senilai Rp244,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, dugaan korupsi eksekusi sita uang tersebut melibatkan objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jaktim.

"Peran tersangka RP yaitu salah satu panitera di pengadilan negeri salah satu di Jakarta pada 2020-2022. Yang diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Terpidana AS," kata Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.

RP diminta untuk mempercepat proses eksekusi tanah milik PT Pertamina, supaya perusahaan BUMN tersebut membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar. kepada ahli waris pemilik tanah, AS yang berstatus terpidana.

"Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS. Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai," terangnya.

Syahron mengungkapkan, RP dijerat Pasal 12 huruf Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatan tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Sepanjang proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta menahan RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
paniteraKejati DKI Jakartasuapeksekusi tanah

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor