POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) baru saja mengeluarkan surat penting pada 28 Oktober 2024 kemarin.
Surat ini ditujukan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui perbaikan data bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang mengalami gagal burekol.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, surat ini memiliki nomor 2341/3/BS.01.00/10/2024 dan bersifat penting, dengan fokus penyaluran bantuan yang lebih efektif bagi KPM yang pencairannya beralih dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Enam Provinsi Berpotensi Gagal Burekol?
Surat Kemensos ini ditujukan khusus kepada SDM PKH di enam provinsi, yaitu:
- Aceh
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- DKI Jakarta
Seperti yang tertuang dalam surat, tujuan dari perbaikan data ini adalah memastikan proses burekol serta pemadanan data KPM dengan Dukcapil segera selesai, demi kelancaran penyaluran bansos akhir tahun 2024.
Poin Penting Instruksi Kemensos untuk SDM PKH
Dalam surat tersebut, Kemensos menyebutkan tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh SDM PKH, antara lain:
1. Data Gagal Burekol
Teridentifikasi beberapa KPM mengalami gagal burekol karena ketidaksesuaian data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah masing-masing.
2. Akses Data di SIKS-NG
Data KPM yang mengalami gagal burekol dapat diakses melalui akun SIKS-NG pendamping sosial di menu perbaikan data anomali, dengan memilih status anomali yang relevan.
3. Langkah-Langkah Perbaikan Data
SDM PKH diinstruksikan untuk mengecek data KPM gagal burekol dan, jika diperlukan, membantu KPM memperbaiki data di kantor Dukcapil setempat.
Setelah data di Dukcapil diperbaiki, SDM PKH harus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui SIKS-NG.
Batas Waktu Perbaikan Data
Surat ini memberikan tenggat waktu hingga 12 November 2024 bagi SDM PKH untuk menyelesaikan proses perbaikan data KPM gagal burekol.