POSKOTA.CO.ID - NIK dan nama di KTP dan KK Anda terpilih menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek informasinya di sini!
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap keempat. Pencairan bantuan ini dilakukan sejak awal Oktober hingga Desember 2024 kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Nama dan NIK Anda yang berhak mendapatkan dana dari bantuan sosial pemerintah adalah masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pencairan bantuan ini disalurkan secara bertahap yang terbagi menjadi 4 tahap pencairan setiap tahunnya. KPM yang terdaftar dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos.
Bantuan sosial dari PKH disalurkan berdasarkan dengan kategori anggota keluarga yang berhak untuk menerima bantuan dengan nominal tertentu. Simak di sini rinciannya!
Kategori dan Rincian Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
-
Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 tiap tahun.
-
Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
-
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.0000 per tahun.
-
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
-
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
-
Lansia berumur 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kategori dari penerima yang berhak untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun adalah Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.
Kategori tersebut penting mendapatkan bantuan dengan tujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraan terhadap masyarakat yang sudah renta dan membantu meningkatkan perekonomian.
Penyaluran saldo dana PKH terbagi menjadi empat tahap pada tahun 2024 ini. Simak di bawah ini rinciannya!
Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
-
Tahap 1 Januari - Maret 2024
-
Tahap 2 April - Juni 2024
-
Tahap 3 Juli - September 2024
-
Tahap 4 Oktober - Desember 2024
Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap keempat untuk proses pencairan lanjutan untuk KPM yang sudah mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya.
Pencairan tahap keempat akan dilakukan pada Oktober hingga akhir Desember 2024 ini.
Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan dari PKH ini tidak semua masyarakat berhak menerimanya. Terdapat beberapa persyaratan penting yang wajib terpenuhi calon penerima.
Cek di sini persyaratan utama untuk penerima PKH tahun 2024.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
-
Berasal dari keluarga Miskin atau Tidak Mampu
-
Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) buat melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
-
Tidak termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
Dengan hadirnya bantuan sosial subsidi PKH diharapkan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di Indonesia.
Bantuan sosial PKH 2024 disalurkan untuk mendukung keluarga yang mengalami kesulitan dalam kondisi ekonomi dengan memberikan bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan, dan kesejahteraan sosial.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya hanya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.