POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama ini berhasil tercatat valid menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2024.
Pemerintah saat ini telah mencatat NIK KTP yang berhasil valid persyaratan sebagai penerima bansos PKH 2024.
Proses validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya pendaftar yang lolos persyaratan menjadi penerima bansos PKH yang bisa menerima dana.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintah
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Setelah lolos persyaratam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dikategorikan untuk menerima bantuan dengan nominal yang berbeda.
Terdapat tujuh kategori KPM PKH 2024 yang menerima dana bansos dengan nominal yang berbeda.