POSKOTA, CO.ID- Akhirnya lolos, NIK KTP atas nama anda masuk urutan sebagai penerima saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari program Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Ikuti langkah selanjutnya, ya.
PKH adalah program sosial yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui bantuan langsung tunai.
Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan, dengan harapan dapat mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan dana Rp2.400.000, diharapkan penerima dapat menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Pembagian ini untuk dua kategori, yaitu lansia dengan umur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Jadi, bagi anda yang sudah memeriksan dan menemukan bahwa NIK KTP anda masuk dalam urutan penerima bansos PKH 2024, segera cek saldo sekarang juga dan cairkan via Bank Himbara.
Pastikan bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) anda masih aktif, dan anda juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mempermudah proses pencairan.
Namun, perlu diketahui bahwa dana yang diberikan sesuai dengan tahapan. Jika mendapat sebesar Rp2.400.000 untuk per tahun, apabila mendapatkan Rp600.000 untuk per tahap.
Tetapi, jika hanya mendapatkan saldo senilai Rp200.000 atau Rp400.000 berarti hanya untuk satu atau dua bulan saja. Lakukan cek saldo secara berkala, ya.
Cara Memeriksa Status Penerima
Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan anda telah memeriksa status NIK KTP anda. Berikut cara mudah untuk melakukannya:
- Kunjungi Situs Resmi: Buka situs resmi Kementerian Sosial atau platform terkait.
- Masukkan NIK KTP: Input nomor NIK anda pada kolom yang tersedia.
- Verifikasi Status: Sistem akan menampilkan status apakah anda termasuk dalam penerima bantuan atau tidak.
Langkah Selanjutnya Setelah Lolos
Jika anda sudah memastikan bahwa NIK KTP anda terdaftar sebagai penerima, berikut langkah-langkah yang perlu diambil:
-
Update Data Diri: Pastikan semua data di Dinas Sosial setempat terbaru dan akurat. Jika ada perubahan, segera laporkan.