POSKOTA.CO.ID - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah melakukan rapat koordinasi terkait penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tambang atau tanah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan pembahasan ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan intansi terkait.
Rapat koordinasi diperlukan agar masalah pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022 bisa terselesaikan. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan ataupun bertambah jumlah korban akibat kecelakaan dengan truk tanah.
"Penegakan Perbup saat ini sudah berjalan. Kami selalu adakan razia setiap hari di pos pantau masing-masing wilayah," katanya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Soma menambahkan, dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta maaf kepada masyarakat atas maraknya terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan truk tanah.
"Saya, atas nama Pemkab Tangerang memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama ini belum bisa optimal mengatasi permasalah-permasalahan yang ada selama ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi menuntut pemerintah agar dapat menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tambang atau tanah.
Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya korban kecelakaan yang melibatkan truk tambang yang melanggar Perbup tersebut.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Widianto Tristiawan menilai bahwa hingga saat ini penegakan Perbup 12 Tahun 2022 tersebut kurang tegas. Pasalnya, masyarakat Kabupaten Tangerang masih sering menjumpai truk tambang yang beroperasi di siang hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.