POSKOTA.CO.ID - Anak perempuan disekap di sebuah gudang yang berlokasi di Kota Tangerang, selama 10 hari dan dirudapaksa oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban disekap oleh pelaku di sebuah gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
"Awalnya korban bertemu dengan pelaku. Lalu korban. Lalu korban dibawa dan disekap oleh pelaku di dalam gudang selama 10 hari," katanya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ade menjelaskan, selama penyekapan berlangsung, korban mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku.
"Korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri. Pelaku juga mengancam akan mengikat dan membunuh korban jika menolak," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses secara hukum.
"Saat ini kasusnya ditangani Restro Tangerang Kota," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.