Amankah Menggunakan 2 KTP Berbeda dalam 1 KK yang Sama untuk Pinjol?

Selasa 29 Okt 2024, 20:36 WIB
Penggunaan 2 KTP berbeda dalam 1 KK yang sama untuk pengajuan pinjaman online. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Penggunaan 2 KTP berbeda dalam 1 KK yang sama untuk pengajuan pinjaman online. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena penggunaan 2 KTP berbeda dalam 1 KK yang sama untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi.

Praktik ini biasanya dilakukan individu yang ingin mendapatkan pinjaman lebih besar atau menghindari batasan pengajuan di platform pinjol.

Namun, perlu diingat bahwa tindakan ini memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang serius.

Risiko Gunakan 2 KTP Berbeda dalam 1 KK yang Sama untuk Pinjol

  • Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi Anda, termasuk KTP dan KK, merupakan informasi sensitif yang rentan disalahgunakan.

Penyalahgunaan data dapat berujung pada pencurian identitas, pembukaan rekening bank ilegal, hingga tindakan kriminal lainnya.

  • Pelanggaran Hukum

Menggunakan 2 KTP berbeda dalam 1 KK yang sama untuk pinjol merupakan tindakan pemalsuan identitas dan melanggar hukum.

Anda dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

  • Terjerat Pinjaman Ilegal:

Banyak pinjol ilegal yang memanfaatkan celah penggunaan 2 KTP berbeda. Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman mudah dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang kasar.

  • Masalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

​​​​​​​Data Anda akan tercatat ganda di SLIK OJK, yang dapat menyulitkan Anda dalam pengajuan kredit di masa depan.

Riwayat kredit yang buruk akibat gagal bayar pinjol akan tercatat dan mempengaruhi skor kredit Anda.

Konsekuensi Hukum Penggunaan 2 KTP Berbeda dalam 1 KK yang Sama

Tindakan penggunaan 2 KTP berbeda dalam 1 KK yang sama untuk pinjol dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pasal 26 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan pemalsuan informasi elektronik dan dokumen elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  2. Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memalsukan dokumen kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Tips Aman Menggunakan Pinjol

  1. Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  2. Baca dan pahami dengan teliti syarat dan ketentuan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. 

  3. Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda untuk membayar. 

  4. Jangan memberikan data pribadi Anda, termasuk KTP dan KK, kepada pihak yang tidak berwenang. 

  5. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu untuk menghindari denda dan menjaga riwayat kredit Anda tetap baik.

Menggunakan 2 KTP berbeda dalam 1 KK yang sama untuk pinjol bukanlah tindakan yang aman.

Selain berisiko tinggi, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat merugikan Anda di kemudian hari.

Pilihlah pinjol legal, pinjam sesuai kebutuhan, dan lunasi tepat waktu untuk menjaga keamanan finansial Anda.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update