POSKOTA.CO.ID - Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Tidak jarang, memang pinjol ini menjadi solusi terakhir saat Anda membutuhkan dana atau uang cepat dan dalam keadaaan mendesak.
Karena bunga dan finansial yang tidak stabil, Anda terpaksa untuk gagal bayar (galbay) sehingga banyak debt collector yang menghubungi Anda bahkan melakukan ancaman dan sebar data pribadi.
Namun, tahukah Anda bahwa pinjol yang sebar data nasabah bisa dikenakan sanksi hukum dan kenapa masih banyak aplikasi yang bisa sebar data? berikut penjelasannya.
Pinjol Sebar Data Nasabah akan Dikenakan Sanksi
Dikutip dari Consultant Fintech 2, penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun sanksi administratif.
Tapi, kenapa masih banyak aplikasi pinjol tetap menyebarkan data Anda padahal sudah ada peringatan untuk mereka dan ada hukum pidananya.
Pelaku yang menyebarkan data pribadi, pinjol akan dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pelaku yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif. Seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pengumuman di situs online.
Selain itu, pinjol juga tidak diperbolehkan melakukan etika penagihan utang yang tidak etis seperti ancaman, mempermalukan pinjaman, kekerasan fisik maupun verbal.
Lakukan Hal Ini Jika Data Anda Disebar
Jika Anda mengalami teror atau akses data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal, Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kepolisian, seperti Polestra, Polda atau Bareskrim MabesPolri
- Organisasi konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)