Bagaimana Jika Pinjol Permalukan Nasabah Saat Tagih Utang Nasabah? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Senin 28 Okt 2024, 10:27 WIB
Jika data Anda disebar oleh pinjol, ini peraturan yang harus Anda ketahui mengenai peagihan.(Freepik/cookie_studio)

Jika data Anda disebar oleh pinjol, ini peraturan yang harus Anda ketahui mengenai peagihan.(Freepik/cookie_studio)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi Pinjaman Online (pinjol) jika menagih utang dengan ancaman atau mempermalukan nasabah, akan tekena sanksi administratif sebesar Rp15 miliar, berikut penjelasannya.

Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan. Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Banyak sekali pinjol yang melakukan ancaman saat menagih  utang nasabah. Tidak jarang juga, hal ini membuat stres, takut dan rasa cemas yang dihadapi para nasabah.

Biasanya, jika debt collector yang melakukan ancaman saat penagihan adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sekarang  ini pinjol legal yang memberikan haknya kepada pihak ketiga, mereka pun melakukan ancaman saat penagihan utang.

Pinjol Melakukan Ancaman

Dikutip dari akun TikTok Consultant Fintech 2, sesuai pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), pinjol wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku.

Serta mewajibkan pinjol menghindari sejumlah cara penagihan, di antaranya yaitu:

  1. Menggunakan cara ancaman dan kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Menagih kepada pihak selain konsumen.
  4. Menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Menagih di tempat selain alamat atau domisili konsumen.
  6. Menagih pada hari Minggu.
  7. Menagih pada hari libur di luar pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Bagi pinjol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pembatasan produk, pemberhentian pengurus, pencabutan izin usaha, produk atau layanan serta denda Rp15 miliar.

Karena semakin maraknya nasabah yang gagal bayar (galbay), aplikasi pinjol seperti tutup mata akan peraturan yang didasarkan Undang-Undang tersebut padahal dengan jelas tertulis.

Maka dari itu,  bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. 

Itulah informasi mengenai pinjol yang melakukan pengancaman saat penagiha akan dikenai sanksi administratif sebesar Rp15 miliar. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update