POSKOTA.CO.ID - Daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) yang baru saja dicabut izin legalitas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini OJK baru saja mencabut izin beberapa aplikasi pinjol untuk menjaga keamanan masyarakat di sektor finansial.
Sebagaimana yang telah terjadi, keadaan suatu pinjol saat ini kian marak di Indonesia yang menyebabkan masyarakat candu.
Pada tahun 2024 ini, beberapa aplikasi mengalami pencabutan izin yang dilakukan OJK lantaran pelanggaran dan tidak mampu mengikuti syarat yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa aplikasi pinjol yang dicabut izin oleh OJK terkait legalitas yang ada.
Daftar Aplikasi Pinjol Tidak Miliki Izin Legal
1. Investree
OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta mengalami kinerja yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan layanan.
2. TaniFund
Pencabutan izin PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilakukan pada 3 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
TaniFund diketahui gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan dari OJK.
3. Dhanapala
OJK mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.
Pencabutan ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.