POSKOTA.CO.ID - Banyaknya truk pengangkut tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2024 membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan dan penindakan.
Pemerintah bersama Polri akan memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan tanah tersebut jika kedapatan melanggar.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, IPTU Kusmanto mengatakan tak akan segan untuk memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi truk dan pengusaha angkutan tanah jika tidak melengkapi surat-surat berkendara.
"Kami akan lakukan razia gabungan bersama unsur Pemerintah dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan) dan TNI secara rutin. Kami (Polri) akan melakukan pemeriksaan surat-surat berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," katanya, Senin, 28 Oktober 2024.
Kusmanto menyebut, tindakan tilang tersebut dilakukan agar pengendara dan pengelola truk tanah atau tambang dapat mematuhi segala peraturan yang berlaku.
"Ini (tindakan tilang) dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan. Tidak hanya untuk pengendara truk, namun pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
Untuk itu, Kusmanto mengimbau agar pengusaha truk tanah atau tambang dapat melengkapi seluruh surat-surat berkendara baik SIM pengemudi dan STNK dari truk yang digunakan.
"Kami imbau agar pengusaha angkutan dapat melengkapi SIM dan STNK kepada pengemudinya. Kami juga meminta agar pengusaha dan supir truk untuk mematuhi jam operasional yang sudah ada pada Perbub Nomor 12 Tahun 2022," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.