POSKOTA.CO.ID - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengutuk keras sopir truk dan pengusaha angkutan tambang atau tanah yang kerap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh sopir dan pengusaha angkutan tanah tersebut menyebabkan banyak korban jiwa.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat prihatin dengan banyaknya korban jiwa akibat truk tanah yang jalan diluar jam operasional. Saya mengutuk keras para supir dan pengelola angkutan tambang yang sudah merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang," katanya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Soma meminta agar sopir dan pengelola angkutan tambang untuk mematuhi aturan yang ada pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional.
"Angkutan tersebut harus mengikuti aturan yang udah ada pada Perbub Nomor 12 Tahun 2024. Truk tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujarnya.
Soma menuturkan, apabila para sopir dan pengelola truk tambang tetap mengabaikan aturan tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kami akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk menindak para pelanggar. Akan kami lakukan juga pemeriksaan para sopir-sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK," ujarnya.
"Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan sanksi pada supir yang ketauan tidak membawa SIM dan STNK," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.